Usut Kasus JAK, BK DPRD Sulut Bakal Didampingi Tenaga Ahli

MANADO-Dadan Kehormatan (DPRD) Sulut terus mengembangkan penyelidikan kasus yang menyeret Wakil Ketua DPRD Sulut James A Kojongian (JAK) pada 24 Januari 2021 lalu di Kota Tomohon.

BK DPRD Sulut saat mengadakan pembahasan kasus Wakil Ketua DPRD Sulut.

Ini dibuktikan selain melakukan klarifikasi dengan memanggil James A Kojongian dan istrinya
Michaela Elsiana Paruntu. BK juga dalam melakukan penyelidikan akan mengusulkan pada pimpinan dewan agar ada pendampingian staf ahli.

Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu kepada wartawan menjelaskan, terkait dengan masalah yang sedang di hadapi oleh kita semua terutama oleh lembaga DPRD Sulut, setelah mencuatnya kasus ini kemudian adanya laporan yang sudah di sampaikan kepada BK.
Maka BK langsung mengambil langkah-langkah melaksanakan tugas terkait dengan kasus ini.

Diakui politisi PDI Perjuangan dapil Minsel-Mitra, tahapan-tahapan sudah dilakukan BK adalah Verifikasi,Klarifikasi dan mendalami masalah ini.

“Selanjutnya berdasarkan keputusan rapat BK dalam rangka pengambilan keputusan, kami juga harus meminta tanggapan dari tenaga ahli, sebagaimana tertuang dalam Tatib DPRD Sulut no 2 tahun 2019. Sehingga kami sudah jadwalkan senin depan kami akan meminta tanggapan dari tenaga ahli untuk hal ini baik dari segi Tata Negara,Hukum Tata Negara, Pidana kemudian dari praktisi dan serta tinjauan etika dan sosial budaya, ada lima tenaga ahli yang rencananya akan diundang,”jelas Rondonuwu, sambil mengakui sesuai dengan Tatib DPRD Sulut tetap dilaksanakan secara tertutup untuk membahas ini.

“Kami akan mengambil keputusan sebagai tugas dan tanggung jawab BK DPRD Sulut,”ucap Rondonuwu.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota BK, Inggried Sondakh. Menurutnya, teman-teman wartawan
sudah melihat proses kita selama ini.

” Jadi memang BK menjalankan kerja sesuai dengan PP 12 tahun 2018 dan Tatib DPRD no 2 Tahun 2019. Dimana dijelaskan juga betul tugas BK jika menemui hal seperti ini ada tiga hal yang akan dilakukan yakni penyelidikan, Verifikasi dan klarifikasi,”ungkap Sondakh.

Lanjut Sondakh, saat ini sudah dilakukan penyelidikan atau verifikasi dan klarifikasi ada kemungkinan juga nantinya melengkapi dengan berbagai keterangan lagi misalnya.

Tapi tentunya sesuai dengan PP 12 tahun 2018 di pasal 59 ayat 3 itu memang dikatakan bahwa BK harus menjamin kerahasian sehingga tentunya ada Hal-hal yang bisa kami sampaikan secara terbuka tapi untuk materi-materi pokok sampai pada saatnya nanti memang itu harus dijamin kerahasiaanya.

“Karena jujur kami harus katakan bahwa secara hukum kami masih awam. Sehingga dimungkinkan oleh PP Kami dapat didampingi atau mendapat bantuan oleh tenaga ahli. Itulah menjadi tahapan kami berikutnya dan ini akan kami telah pertanggung jawabkan kepada masyarakat, bahwa BK sudah melaksanakan kegiatannya tahap-demi tahap. Kami sudah melaporkan kepada Pimpinan Dewan dan sudah mendapatkan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan tenga ahli,”ujar Sondakh.

Sementara itu Anggota BK Ronald Sampel yang ikut dalam rapat, Kamis (4/4/2021) menyatakan juga bahwa setelah BK melaksanakan pemeriksaan selama 1 minggu. Tentunya
sudah banyak beragam statmen dari masyarakat.

“Karena itu BK memohon kiranya memberikan kesempatan kepada kami untuk menjalankan Tugas dan tanggung Jawab BK jadi mohon sabar saja pasti akan mendapat keputusan,”ucap Sampel di (mom)