Vidcon Wagub Kandouw Bersama OJK: Sepakat Akses Bagi Debitur Dapat Relaksasi Cicilan

MANADO– Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan akses bagi debitur untuk mendapatkan relaksasi cicilan berjalan mulus.

Wagub Steven Kandouw saat video conference (Foto:Ist)

Hal tersebut menjawab pertanyaan dan aspirasi masyarakat, dan sepakat diberikan akses bagi debitur untuk mendapatkan relaksasi cicilan. Dalam video conference (Vidcon), Wagub Sulut Steven Kandouw pun mengadakan rapat bersama Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perusahaan leasing, serta perwakilan debitur, Rabu (29/04/2020).

Rapat secara online itu dihadiri pula perwakilan lembaga non keuangan (leasing) dan perwakilan debitur. Dari Pemprov hadir Asisten II Praseno Hadi dan Karo Ekonomi Hanny Wajong. 

“Pemprov menfasilitasi OJK, perusahan peminjaman dan debitur untuk membicarakan soal relaksasi,”kata Mantan Ketua DPRD Sulut ini.

Hasil pertemuan itu Wagub mengatakan, semua sepakat diberikan akses bagi debitur untuk mendapatkan relaksasi cicilan 

“Akses untuk debitur dibuka sebesar-besarnya,” ujar Wagub. 

Wagub mengatakan, rapat itu membahas realisasi Peraturan OJK nomor 11 tentang stimulus ekonomi, dan Peraturan OJK nomor 14 tentang restrukturisasi perusahaan pembiayaan.

Harapannya untuk membantu masyarakat mendapatkan fasilitas keringanan tersebut secara lebih jelas, gampang dan cepat,”tutur Wagub.

Ia menambahkan, ada 10.854 debitur terdampak situasi penyebaran Covid 19. Total nilai mencapai Rp 527 miliar.

Dari penyampaian di dalam Vidcon tersebut ternyata sudah terestrukturisasi sebanyak  5.000 debitur dengan nilai Rp 234 miliar. “Jadi sudah 44 persen debitur,” ungkap dia. 

OJK juga membuka layanan hotline bagi debitur -debitur yang membutuhkan informasi dan keluhan. 

Tak melihat status, bahkan ASN yang punya cicilan kendaraan misalnya juga bisa daat relaksasi. 

Pemprov juga mendorong kebijakan membantu di sisi pembayaran pajak kendaraan. Wagub mengatakan, dari Bapenda juga diberikan keringan.

“Tidak ada denda keterlambatan,tidak ada pajak progresif utk CC tertentu,” kata dia.

(kan/**)