Walikota GSVL Geram Izin Tidak Melalui Pemkot, Tempat Usaha Ilegal di Bunaken Disegel

Tempat usaha di Pulau Bunaken yang tidak miliki izin kemudian dipasang sticker.

MANADO – Walikota Manado GS Vicky Lumentut geram saat mengetahui ada tempat-tempat usaha di Pulau Bunaken yang izinnya tidak melalui Pemerintah Kota Manado. Oleh sebab itu, menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk datang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha, menanyakan kepemilikan izin.

Selasa, 5 Maret 2019, lewat instruksi Walikota Vicky Lumentut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Satpol-PP dan Pemerintah Kecamatan Bunaken Kepulauan melakukan sidak ke sejumlah tempat usaha. Alhasil, beberapa tempat usaha didapati tidak memiliki izin dan langsung disegel.

“Penyegelan ini dilakukan seperti tempat usaha lain yang ditemukan tidak memiliki izin. Nah, para pelaku usaha sudah kami beritahu untuk melakukan izin secepatnya, agar bangunan tempat usaha mereka tidak kena penindakan penertiban. Waktu yang diberikan 7 hari sejak bangunan ini disegel, dan bila tidak melekukan pengurusan izin, maka mohon maaf bangunan ini kami bongkar,” tutur Kadis DPM-PTSP Charles Rotinsulu melalui Kabid Pengawsan Steven Runtuwene.

Lanjut dikatakan, beberapa tempat usaha ada yang sudah memiliki dokumen izin namun beberapa yang belum. “Percuma miliki izin usaha tapi tidak memiliki izin IMB. Sudah pasti tempat usaha itu ilegal,” tandas Kabid Steven sambil mengingatkan agar secepatnya bangunan yang disegel untuk  mengurus izin. (swb).