Warga Kema III Tuntut Janji Bupati Minut

Hearing DPRD Minut Bersama Warga Kema III .foto : Manadoline.com (Ivan)

 

Hearing DPRD Minut Bersama Warga Kema III .foto : Manadoline.com (Ivan)

MINUT – DPRD Minahasa Utara (Minut) didatangi Warga Kema III yang menuntut ganti rugi terkait lahan yang sudah diambil untuk membangun jalan yang telah dimulai sejak tahun 2015. Senin (15/05/2017).

Pelebaran jalan di Desa Kema III Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih meninggalkan konflik di tengah masyarakat.

Menurut Ketua LSM  BADAI (Barisan Garuda Indonesia) Yopy Ibrahim Wawo yang menjadi juru bicara Warga Kena III Mengatakan Kesepakatan Awal dengan Warga 1,5 meter,  namun yang dipakai sekitar 8 meter, totalnya ada 1 hektar lebih. Masalah ini sudah ada tembusannya di POLDA. Yang kami tuntut sekarang yaitu Bayar,” kalau sudah bayar semuanya selesai dan laporan yang kami ajukan ke POLDA akan kami tarik itu saja.” Tegas Yopy
saat ditemui usai melakukan hearing dengan DPRD Minut yang dipimpin langsung Ketua Berty Kapojos.

” Pada tahun 2016 warga sudah sempat bertemu dengan Bupati Minut Vonnie Anneke untuk meminta  pertanggungjawaban pembebasan lahan tersebut. Waktu itu Ibu minta (ganti rugi lahan) Rp100 ribu per meter. Awalnya kami minta Rp300 ribu per meter, tapi kami setujui Rp100 ribu per meter sesuai permintaan Bupati. Namun sampai sekarang belum juga dibayarkan,” tambahnya.

Terpisah, anggota DPRD Minut Stendy Rondonuwu menjelaskan bahwa jalan di Kema III berstatus jalan nasional, sehingga jika masih ada masalah dalam pembebasan lahan maka pemerintah pusat tidak akan menurunkan anggaran untuk pelebaran jalan dan peningkatan rehabilitasi jalan.

” Rekomendasi dari Pemkab Minut saat itu bahwa untuk pembebasan lahan tidak dianggarkan dari APBD Minut. Biasanya kalau ada pembebasan lahan pemerintah daerah yang akan anggarkan dan fasilitasi di tahun sebelum proyek jalan,” kata Rondonuwu.

Lebih dari itu, Rondonuwu mengatakan, pihak DPRD Minut sudah pernah melakukan hearing dengan Pemerintah Kecamatan Kema yang waktu itu dipimpin Camat Jack Paruntu, dan menurut pihak kecamatan sudah dilakukan sosialisasi pembebasan lahan warga.

” Laporannya saat itu sosialisasi pelebaran sudah aman. Tidak ada tuntutan. Karena kalau syarat ini tidak lengkap (pembebasan lahan), berarti anggaran (pembangunan jalan) ini tidak turun,” jelas Rondonuwu.

Sementara itu pihak Pemkab Minut ketika diklarifikasi melalui Kabag Humas Styvi Watupongoh mengatakan belum mengetahui secara pasti duduk persoalan tersebut.

” Saya akan berkoordinasikan dulu dengan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan terkait hal ini,” Ujar Watupongoh. (Ivan)