Warga Liningaan Minsel Kecewa Soal Pergantian Hukum Tua, Begini Kronologinya

MINSEL– Desa Liningaan Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) disoroti warga. Pasalnya, dinilai cacat hukum terkait pergantian Hukum Tua seorang Kepala Sekolah (Kepsek).

Foto: Ilustrasi

Dimana, salah satu warga yang tidak ingin menyebutkan namanya Minggu (5/1/2020) mengatakan, kronologi pejabat Hukum Tua Desa Liningaan, sesuai dengan undang-undang desa no 6 tahun 2014, pejabat harus Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat rekomendasi dari camat.

Camat telah mengusulkan nama yang akan ditetapkan lewat SK Bupati untuk dilantik.

“Pada Senin 23 Desember 2019 lalu telah diadakan acara pelantikan namun Sekertaris Desa yang diusulkan Camat, Jenly Sumarauw (Sekdes Desa liningaan) untuk menjabat sebagai pejabat Hukum Tua tidak dilantik dengan alasan yang tidak jelas,”katanya.

Ia menyayangkan padahal telah diadakan gladibersih/persiapan dengan pakaian dan atribut yang lengkap.

Namun kenyataannya ada agenda pelantikan 30 Desember 2019 seorang Kepsek inisial SM Jabatan fungsional notabene tidak sesuai dengan aturan jabatan fungsional.

“Jadi intinya, seorang pejabat Hukm Tua harus lewat rekomendasi dari Camat. Hanya dari pejabat struktural bukan fungsional. Fungsional ke struktural minimal 3 bulan yang akan dilantik belum sesuai,”pungkasnya.

(kandpgmn/*)