Warga Tuntut Pertanggungjawaban DPRD Manado Soal Ketidakjelasan Pemekaran Kelurahan

Warga Kelurahan Buha yang berdomisili di Perum GPI Mapanget dalam suatu pertemuan.

MANADO – Sejumlah masyarakat di Kecamatan Mapanget yang berdomisili di kelurahan Buha, Perum GPI (Griya Paniki Indah) mengaku dibikin bingung oleh DPRD Manado terkait rencana pemekaran dan penggabungan kelurahan.

Hampir memasuki tiga tahun ini, rencana pemekaran tersebut tak kunjung jelas padahal sebelumnya DPRD Manado getol berkoar-koar sosialisasi ke masyarakat soal pemekaran dan penggabungan beberapa kelurahan di Kota Manado.

“Jangan-jangan dulu itu hanya kepentingan politik pemilihan anggota legislative beberapa anggota dewan untuk periode 2019-2024 sekarang ini? Jika dugaan ini benar, berarti kita masyarakat telah dibodohi oleh para wakil rakyat kita sendiri,” curiga Cris Polii.

Kecurigaan sama juga diutarakan Ari Mandagie. Pasalnya, lewat sejumlah pemberitaan di media ketika itu, Ketua Pansus (sekarang Bapeperda=Badan Pembentukan Peraturan Daerah) pemekaran dan penggabungan kelurahan DPRD Manado, Sonny Lela banyak memberikan statemen soal pembahasan pemekaran kelurahan.

“Sudah dua tahun lebih pembahasan itu kenapa tidak ada hasilnya? Perdanya juga mana. Kok tiba-tiba hilang begitu saja. Ini pembodohan public. Kalau tidak salah Pak Sonny Lela itu kan ketua pansusnya yang mencalonkan diri dari Dapil Singikil-Mapanget. Harusnya beliau perjuangkan itu dan pertangungjawabkan stetmen-stetmennya ketika itu,” tegas Mandagie, warga Perum GPI Mapanget.

Pemkot Manado sendiri tidak bisa berbuat apa-apa karena terkait ranperda pemekaran dan penggabungan kelurahan merupakan perda inisiatif DPRD Manado periode sebelumnya.

“Itu sudah ranahnya dewan. Yang pasti kami eksekutif sudah melengkapi dokumen-dokumen fisik untuk menunjang pembentukan perda tersebut dan sudah diserahkan ke Pansus. Konfirmasi saja ke dewan, ke Pak Sonny Lela ketua pansusnya,” jelas Sekretaris Daerah Kota Manado, Mikler Lakat kepada wartawan.

Saat ini Pemkot Manado ini telah menyediakan kantor kelurahan persiapan Paniki-Sosonopan yang terletak di kawasan Perumahan GPI Mapanget. Sayangnya, kantor tersebut bisa jadi hanya formalitas, karena Lurahnya belum bisa devinitif menyusul Ranperda pemekaran hingga saat ini belum disahkan DPRD Manado menjadi Perda.

“Kalau dewan belum sahkan Perdanya sampai kapanpun, kantor kelurahan persiapan Paniki-Sosonopan Cuma jadi mubazir,” pungkas Meylan Waworuntu, ibu rumah tangga warga GPI.

Belum lama ini Ketua Bapeperda DPRD Manado, Sonny Lela menanggapi terkait Ranperda pemekaran dan penggabungan kelurahan. Menurutnya, Ranperda itu masih terganjal dengan PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan .

“Perlu dilakukan pengkajian kembali karena tidak relevan dengan Permendagri 31 tahun 2006 tentang pembentukan dan penghapusan kelurahan. Tapi kita akan tuntaskan beberapa Ranperda termasuk ranperda kelurahan akan diprioritas,” janji Lela pasca terpilih kembali sebagai Ketua Bapemperda. (ant)