Woww… Utang PJU Pemkab Minahasa 8,1 M, Kawangkoan, Langowan, Sonder Terancam Gelap

Jakarta, Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs.Steven O.E Kandouw melantik Pejabat Pengawas di lingkungan Badan Penghubung Daerah Provinsi Sulawesi Utara Jakarta, Senin (23/1).

MANADO-Komisi III DPRD Sulut bidang Pembangunan meminta agar Kabupaten/Kota yang menunggak pembayaran Penerangan Lampu Jalan agar segera ditindaki. Hal ini terungkap ketika Komisi III mengelar Hearing dengan pihak PLN Suluttenggo.

Hearing Komisi III dengan PLN Suluttenggo.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Adriana Dondokambey terungkap jika Kabupaten Minahasa berhutang ke pihak PLN sebesar Rp8,1 Miliar.

Seperti penuturan GM PLN Suluttenggo Baringin Nababan dan Manajer Wilayah Manado Poulce Mangundap, bahwa memang benar Pemkab Minahasa terbesar hutang dari tujuh Kabupaten/ Kota lainnya. ” Hutang Pemkab Minahasa sejak tahun 2014 sampai sekarang ini,” tutur Mangundap.

Lanjut Manajer Wilayah Manado, Paulce Mangundap, pihak PLN akan segera melakukan sanksi pemutusan sejak  Selasa (30/5/2017). Sanksi ini diberikan karena sudah cukup lama belum terbayar. ” Kami memang dilema untuk melakukan tindakan, tapi karena sudah ada dukungan politik dari Komisi III maka kami akan segera bertindak,” jelas Mangundap.
Sikap yang akan dilakukan oleh PLN ini mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi III. Seperti penuturan Boy Tumiwa, ia menyatakan, harus ada sikap tegas dari PLN. ” Jangan Tajam ke atas, Tumpul ke bawah,” tegas Ketua Badan Legislasi ini.

Sementara Yongki Limen mengingatkan Pemkab Minahasa harus bertanggung-jawab. “Bagaimana memberikan contoh kepada masyarakat jika pemerintah lalai dan tidak bertanggungjawab. Harus adil, masyarakat tidak bayar listrik satu bulan sudah diputuskan meterannya,” ungkap legislator dapil Manado ini.

Dari data PLN, pemutusan Penerangan Lampu Jalan Umum mulai hari ini yaitu di Kawangkoan, Langowan dan Sonder. Hearing Komisi III dan PLN Suluttenggo dilaksanakan Senin (29/5/2017). (mom)