17 Pasutri Kawin Massal di Pusomaen

Kepala Disdukcapil Mitra David Lalandos AP MM saat melaksanakan pencatatan perkawinan kepada 17 Pasutri.

PUSOMAEN — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar sidang pencatatan pernikahan massal bagi 17 pasang suami-istri (Pasutri) di Desa Minanga Kecamatan Pusomaen, Kamis (14/9/2017). Ke-17 Pasutri tersebut sebelumnya telah dinikahkan di gereja masing-masing oleh pihak gereja.
“Mereka memang sudah dinikahkan secara gereja tapi belum dicatatkan sesuai aturan perundang-undangan. Oleh karena itu kami melaksanakan pencatatan pernikahan agar mereka bisa dikatakan sah menurut peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Lalandos.
Menurutnya keterlibatan pemerintah desa setempat juga sangat penting sehingg kawin massal tersebut bisa dilaksanakan.
“Ini merupakan kerjasama kami dengan pemerintah desa, dan kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini karena pemerintah desa juga peduli dalam hal memfasilitasi pemenuhan kebutuhan masyarakat yakni dokumen kependudukan, seperti akta nikah,” terang Lalandos.
Ia mengakui persoalan tersebut masih banyak ditemui di Kabupaten, dan akan diselesaikan secara bertahap.
“Kami berharap ada pemerintah desa yang berinisiatif untuk memfasilitasi pencatatan nikah secara massal, sehingga mereka sudah bisa memiliki akte nikah,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Desa Minanga Tiga Sukardi Salerang berterima kasih kepada pihak Disdukcapil, yang membantu programnya dalam pemenuhan dokumen kependudukan bagi masyarakatnya.
“Kami sangat bersyukur karena didukung oleh Pemkab untuk melaksanakan pencatatan pernikahan secara massal,” ujarnya.
Dia menambahkan untuk desanya masih menyisakan 5 pasangan yang akan dicatat, namun masih dalam proses administrasi. (fensen)