13 Propemperda Ditetapkan, CNR : Eksekutif Harus Serius Dalam Alokasi Anggaran

MANADO-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Senin (13/11/2023) menetapkan 13 Program Pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.

Careig N Runtu

Penetapan ini dilakukan lewat rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen.

Ketua Bapemperda DPRD, Careig Naichel Runtu (CNR) menyampaikan ada 7 ranperda usulan prakarsa Gubernur dan 6 ranperda inisiatif Usulan DPRD.

Ranperda prakarsa Gubernur.

1.Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi.

2. Ranperda tentang kebudayaan daerah.

3. Ranperda tentang penyertaan modal PT Jamkrida.

4. Ranperda Perubahan perda tentang penegakkan hukum dan protokol kesehatan.

5. Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sulut tahun 2014-2034.

6 Ranperda Penanggulangan Bencana di Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

7. Ranperda tentang Perizinan Berusaha

Ranperda Prakarsa DPRD:

1. Ranperda tentang Pemberdayaan Pemuda.

2. Ranperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano.

3. Ranperda tentang Kerukunan Antar Umat Beragama di Sulut.

4. Ranperda Utilitas

5. Ranperda tentang Jaringan Utilitas

6. Ranperda tentang penyelenggaraan haji.

Harapan Bapemperda DPRD Sulut pihak eksekutif menyiapkan anggaran di setiap Perangkat Daerah yang mengusulan Ranperda.

“Kami harapkan keseriusan pihak eksekutif dalam hal alokasi anggaran untuk menunjang pembahasan Ranperda usulan Perangkat daerah masing-masing,”tegas CNR. (mom)