Ketua Tim Penyidik (tengah) didampingi Kasi Pidsus Kejari Sangihe (kanan).
Manadoline.com, Sangihe- Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menetapkan tiga tersangka korupsi, dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Bebu, Kecamatan Tamako.
Ketiga tersangka yakni Inisial NH (56) sebagai Kapitalaung, RK (31) sebagai Sekdes, dan MM (36) sebagai Kaur Keuangan. Dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Tahuna, untuk selanjutnya menjalani persidangan
Pihak Kejari Sangihe menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana desa Kampung Bebu anggaran Tahun 2019-2022, dengan total kerugian negara sekitar Rp484.000.000.
Kepada awak media Ketua Tim Penyidik Kejari Sangihe Saiful Arif menyatakan, dari hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik unit Pidsus maka pada hari ini, akan dilakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi dari penyidik Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Sangihe, pada hari ini melakukan penahanan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Bebu. Jadi perkara ini disidik terkait penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019-2022,” ungkap Arif.
“Sekarang sudah mencapai tahap penetapan tersangka dan saat ini juga kita lakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Untuk jelasnya nanti akan disampaikan dari teman penyidik lainnya,” ujarnya sembari menambahkan Ketiga tersangka diancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.
Terpisah kasi pidsus Kejari Sangihe, Firman Wahyudi menegaskan kepada semua Kapitalaung untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum yang berimbas terhadap kerugian negara.
“Ini warning bagi samua kepala desa yang ada di Sangihe. Lakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik, jangan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang banyak,” tegasnya.