MANADO-Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh menyatakan pihaknya sudah melakukan penindakan terkait pidana pemilu yang diduga dilakukan salah satu caleg (calon legislatif) dengan memalsukan dokumen.
Foto : Ardiles Mewoh.
Kepada wartawan, Mewoh membeberkan bahwa tindak pidana pemilu sudah ada dua keputusan inkrah.
“Ada caleg yang memalsukan dokumen. Ada partai politik di Kabupaten Talaud dan Kotamobagu,” ungkap mantan Ketua KPU Sulut, Minggu (28/1/2024) di Manado.
Bahkan diakui Mewoh, kasus pemalsuan dokumen sudah sampai pada putusan pidana penjara. Karena ada ijazah yang dipalsukan.
“Yang satu putus dua bulan penjara, yang satu lagi, satu tahun. Itu hasil penindakan pelanggaran bersama Kepolisian dan Kejaksaan lewat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu,” tegas Mewoh, sembari menyatakan, tindak lanjut dari kasus tersebut, pihaknya sementara melakukan pemeriksaan pelanggaran administrasi.
” Ternyata setelah diperiksa, ada temuan yang diduga melanggar administrasi. Kita sementara lakukan di provinsi dan sementara bersidang sudah satu kali. Hari ini, Senin (29/1/2024) sidang kedua,” ungkap Mewoh. (mom)