MANADO-Masa tenang sebelum pelaksanaan Pemilu pada 14 Perbuari 2024,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar patroli pengawasan, Minggu (11/2/2024).
Untuk masa tenang ini, Bawaslu mengerahkan seluruh jajarannya. Dengan melibatkan peran stakeholder yakni Kepolisian, TNI, BIN, Kejati, KPU dan Sat-Pol PP.
“Memasuki masa tenang, sudah tidak boleh ada lagi alat peraga kampanye terpasang,” jelas Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh yang turun langsung melakukan patroli pengawasaan saat itu.
Diketahui, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari H pemungutan suara, yakni sejak tanggal 11-13 Februari 2024.
Ardiles mengimbau agar partai politik peserta pemilu dapat melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
“Kami juga mengimbau kerja sama dari semua parpol untuk menurunkan APK secara mandiri, dan kami berharap sebelum hari pemungutan suara sudah tidak ada lagi APK yang terpasang,” papar Mewoh.
Sebagai informasi, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang. (mom)