Manadoline.com, Sangihe- Rapat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah di gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, sebagai upaya menindaklanjuti surat dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri.
Seperti yang disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronald Lumiu SH Rabu (6/03/2024) jika penetapan dilakukan sesuai PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Hasil evaluasi harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Sangihe untuk menyempurnakan Raperda. Sehingga pada Tahun 2024, daerah akan menetapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023,” katanya.
“Badan anggaran yang ditugaskan oleh pimpinan DPRD telah melakukan rapat dengan tim penyusun raperda bersama tim anggaran pemerintah daerah, dan akan dilanjutkan hari ini,” sambung Lumiu.
Ditanya apakah raperda tersebut akan diparipurnakan, Lumiu menyatakan bahwa tidak akan diparipurnakan secara langsung, melainkan proses penyesuaian.
“Raperda tidak akan diparipurnakan langsung, tetapi akan melalui proses penyesuaian sesuai catatan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Hasil evaluasi penyempurnaan akan disampaikan kembali kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebelum diundangkan,” ungkapnya.