MANADO – Seorang warga kelurahan Winangun I Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sandi Kaunang (47) merasa diberlakukan tidak wajar dalam menjalani proses hukum di Mapolresta Manado.
Dia akhirnya menyurati Kapolda Sulut Irjen pol Yudhiawan lewat jalur Dumas (Pengaduan Masyarakat) terhadap oknum penyidik Polresta Manado yang menangani kasus dirinya.
“Rabu siang kami sudah serahkan surat Dumas klien kami ke Pak Kapolda dan Kabag Wasidik,” kata Percy Lontoh, SH usai mendampingi kliennya Sandi Kaunang.
Menurut Percy, selama menjalani proses hokum kliennya merasa diberlakukan dengan tata cara yang tidak patut dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku. “Klien kami merasa telah dikriminalisasi oleh oknum penyidik di Polresta Manado,” terang pengacara muda yang pernah memenangkan gugatan Pilkada Manado di MK beberapa waktu lalu.
Percy pun menjelaskan kronologis kejadian dialami kliennya yang berujung dinilai rancuh saat berproses di Polresta Manado dari penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan sebagaimana surat no. SPDP/119/111/2024/Reskrim.
Kejadiannya; 24 Desember 2023 lalu seorang pria Eliaezer Sepang bersama ayahnya, Novie Sepang mendatangi rumah kliennya, Sandi Kaunang. Diantara mereka diketahui punya masalah. “Mereka masih keluarga tapi ada masalah.” Jelas Percy.
Ayah dan anak itu datang ke rumah kliennya tanpa izin langsung merangsek masuk ke halaman rumah. Melihat ‘tamu’ tak diundang itu datang, Sandi dan istrinya pun dengan sopan menyuruh keluar meninggalkan rumah mereka.
Terjadilah aksi dorong mendorong karena Eliaezer Sepang bersama ayahnya, Novie Sepang tidak mau meninggalkan rumah tersebut. Saat dorong mendorong itu, tiba-tiba HP Eliaezer terjatuh di selokan.
Eliaezer pun berusaha mengambil HP-nya, namun karena kurang hati-hati kakinya terperosok dalam selokan. Usai kejadian itu, sang ayah dan anaknya pun melaporkan Sandi Kaunang ke Mapolresta Manado. Dan oleh penyidik Sandi Kaunang sebagai terlapor dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana.
“Nah ini yang kami persoalkan. Klien kami tidak memakai kekerasan kok dikenakan pasal 170. Harusnya mereka yang terlapor bukan klien kami karena mereka memasuki halaman rumah tanpa izin klien kami,” tegas Percy.
Untuk itu menurut Percy, melalui surat Dumas ke Kapolda tadi, bagian wasidik Polda Sulut kiranya dapat melakukan gelar perkara. “Kami minta Polda Sulut melakukan gelar perkara dengan memanggil oknum penyidiknya agar perkara kasus ini jelas dan terang benderang karena klien kami sebagai terlapor punya video cctv kronologis kejadian sebenarnya,” pungkas Percy. [*/anr]