BerandaHeadlinesResmi Dibuka, Timsel Sampaikan Tahapan Penerimaan dan Syarat Menjadi Calon KPID Sulut

Resmi Dibuka, Timsel Sampaikan Tahapan Penerimaan dan Syarat Menjadi Calon KPID Sulut

MANADO– Senin (6/5/2024) Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Sulut,secara resmi menyampaikan tahapan awal pembukaan penerimaan dan syarat menjadi Calon anggota KPID Sulut Periode 2024-2027 di kantor DPRD Sulut.

Foto : Ketua Timsel saat menyerahkan tahapan dan persyaratan penerimaan calon KPID Sulut kepada salah satu jurnalis Deisy Holung.


Timsel menyampaikan tahapan penerimaan dan syarat menjadi calon KPID didampingi langsung oleh Ketua Komisi I Fabian Kaloh bersama komisioner KPID Sulut.
Roosje Kalangi sebagai Ketua Timsel didaimpingi Wakil Ketua Suryanto Muarif dan Sekretaris Risat Sanger menyatakan pembukaan pendaftaran dibuka mulai 8 Mei – 2 Juni 2024.

“Ada syarat yang harus dipenuhi baik syarat umum maupun syarat khusus dengan 11 point. Lamaran dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2002,”jelas Kalangi.
Lanjut Kalangi, dalam rekruitmen ini Timsel akan bekerja profesional sesuai dengan ketentuan.

“Mereka yang terpilih adalah yang paham soal penyiaran, memiliki kemampuan atau profesional, cakap dan terlebih berintegritas,”jelasnya. Sembari menegaskan semua akan diperlakukan sama, karena kami berdiri pada aturan yang ada.
Kalangi menjelaskan juga mereka yang terpilih harus benar benar kapabel, tahu tupoksinya, tahu regulasi dan benar benar paham soal penyiaran.”Bagaimana bisa mau jadi komisoner KPID kalau tak paham aturan, bahaya,” ucap Kalangi.


Kalangi menyampaikan juga setelah melengkapi persyaratan maka para calon akan mengikuti seleksi administrasi, uji kompetensi dan uji kelayakan dan kepatutan. Setelah itu akan kami serahkan ke DPRD Sulut nama-nama yang lolos.
Sementara itu, Sekretaris Timsel Risat Sanger menyebutkan ada beberapa tahapan yang harus di lalui baik seleksi adminitrasi, potensi akademik hingga FPT.

“Ada 10 syarat umum, dan 11 syarat khusus yang wajib dipenuhi masyarakat yang ingin ikut tahapan seleksi Calon Anggota KPID Sulut 2024-2027. Diantaranya berpendidikan sarjana atau setara S1; serta memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran,” papar Sanger.
Untuk surat lamaran dapat diantar langsung ke Sekretariat DPRD Sulawesi Utara atau lewat email timseleksikpid@gmail.com, pada jam kerja mulai pukul 10 pagi hingga 5 sore.


Sementara wakil Ketua Timsel Suryanto Muarif dan timsel lainnya mengajak warga Sulut yang berkeinginan menjadi anggota KPID untuk mempersiapan segala berkas dan mendaftar.


“Pendaftaran ini gratis, jadi silahkan saja bisa datang bawah ke.sekretariat yang ada dikantor DPRD Sulut atau bisa kirim lewat pos,” ucapnya.


Sedangkan Ketua Komisi I Fabian Kaloh memastikan akan mengawasl proses seleksi KPID ini hingga tuntas.
Hadir Komisioner KPID Ketua Reidy Sumual dan anggota  Boyke Sondakh, Meilany Rauw dan Merlyn Watulangkow serta PLT Sekwan Niklas Silangen, dan Kabag Persidangan . Yahya Rondonuwu. (mom)

- Advertisment -