MANADO-Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Tinangon menjelaskan, di Sulawesi Utara ada 8 perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang telah diregistrasi di MK.
“Terdiri dari 2 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 1 dan Sulut 4, dan 6 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten, ” jelas Tinangon.
Lanjut Tinangon, 6 Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yairu: Kabupaten Minahasa (3 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).
“Kedelapan perkara tersebut telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang akan dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait,” ungkap Tinangon.
Lanjut Tinangon, 6 Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yairu: Kabupaten Minahasa (3 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).
“Kedelapan perkara tersebut telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang akan dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait,” ungkap Tinangon.
Dijelaskan juga oleh Meidy Tinangon,karena masih berperkara di MK maka 4 Kabupaten/Kota tersebut belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Berbeda dengan 11 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yang telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada tanggal 2 Mei 2024,” tambahnya.
Sengketa hasil (PHPU) di MK adalah ruang konstitusional bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan terhadap hal-hal terkait hasil pemilu yang diduga terjadi kekeliruan.
Hal ini juga merupakan salah satu syarat pemilu demokratis yang wajib memberikan ruang bagi adanya gugatan. Prosedur legal-konstitusional tersebut harus kita hargai sebagai salah satu wujud electoral justice system (sistem keadilan pemilu).
“KPU Sulut dan jajaran KPU Kabupaten/Kota telah siap menghadapi gugatan tersebut dengan menyiapkan jawaban terhadap dalil-dalil yang diajukan Pemohon.
Namun terlebih dahulu harus diingat salah satu asas hukum yaitu Actori In Cumbit Probatio yang berarti siapa yang menggugat/mendalilkan maka dialah yang wajib membuktikan,”paparnya. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Mei 2024.(mom)