MANADO-Enam dari delapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk daerah Sulawesi Utara, yg telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan putusannya hari ini (22/5/2024) secara bersamaan dengan perkara dari provinsi lainnya, dan dibacakan bergiliran oleh 9 Hakim MK.
Keenam perkara tersebut terdiri dari 1 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 4, dan 5 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.
Lima Perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).
Sebagaimana diketahui perkara PHPU telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.
Dengan dibacakannya putusan terhadap 6 perkara dari total 8 perkara, maka masih terdapat 2 perkara akan lanjut dengan sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang tanggal 27-29 Mei 2024.
Dua perkara yang masih lanjut adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan, serta perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional (PAN).
Adapun rincian putusan terhadap 6 perkara adalah:
1.No Perkara: 31-01-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
*Pemohon: Partai Gerindra
*Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minsel
*Dapil: Minsel 3
*Amar Putusan:
a. Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
2.Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b. Dalam Pokok Permohonan:
*Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
2.No Perkara: 50-02-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
*Pemohon: Rio Valentino Palilingan (Caleg PDIP)
*Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
*Dapil: Minahasa 2
*Amar Putusan:
a.Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b.Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
3.No Perkara: 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
*Pemohon: PDIP
*Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Manado
*Dapil: Manado 5
*Amar Putusan
a, Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b.Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
4.No Perkara: 42-02-05-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
*Pemohon: Alfian Bara (Caleg P. Nasdem)
*Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Prov Sulut
*Dapil: Sulut 4
a, Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
b.Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
5.No Perkara: 15-01-04-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
*Pemohon: Partai Demokrat
*Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kota Kotamobagu
*Dapil: kotamobagu 1
*Amar Putusan:
a, Dalam Eksekpsi: a) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2). Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya
b.Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
6.No Perkara: 47-02-02-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
*Pemohon: Sophia Laureen Sarmita (Caleg Partai Gerindra)
“Jenis Pemilu: Pemilu DPRD Kab Minahasa
*Dapil: Minahasa 2
*Amar Putusan:
a.Dalam Eksekpsi: 1) Mengabulkan ekspepsi Termohon mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2) Menolak ekspepsi Termohon untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (mom)