MANADO-Janji DPRD Sulut untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat himpunan nelayan terkait reklamasi pantai Manado, Senin (10/6/2024) dilaksanakan.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen dan turut hadir Ketua Komisi III Berty Kapojos, Sekretaris Komisi III Amir Liputo, Ketua Komisi II Sandra Rondonuwu, Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian, Anggota Komisi III Yongkie Limen, Tonao Petrus Jangkobus, anggota Komisi IV Ismail Dahab, dan Jems Tuuk dari Komisi II serta Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen.
RDP ini dilaksanakan dari kelanjutan peninjauan lapangan oleh DPRD Sulut yang dipimpin langsung Ketua Dewan Fransiscus A Silangen mulai dari Pantai Sindulang sampai Pantai Bitung Karangria , pada Selasa (4/6/2024) lalu setelah menerima aspirasi masyarakat.
Dalam rapat itu, Silangen mengatakan bahwa RDP ini untuk mencari jalan keluar. “DPRD memfasilitasi. Jadi, bapak ibu sekalian kita hadirkan di sini supaya torang ada jalan keluar bersama,” ucap Silangen.
Ketua DPRD pun memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tienneke Adam memberikan penjelasan.
Tienneke memaparkan secara rinci terkait izin yang sudah dikeluarkan terkait rekalmasi di Pantai Manado. Diketahui, ada 12 izin yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terkait reklamasi tersebut.
Usai dibacakan izin-izin itu, Ketua DPRD dr. Fransiscus Andi Silangen memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat himpunan nelayanan serta pemerhati lingkungan untuk berbicara.
RDP sempat berjalan alot karena ada adu argumen perwakilan nelayan dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Namun Ketua DPRD yang juga sebagai moderator langsung mengendalikan rapat.
“Disampaikan saja, nanti kita berjuang bersama. Jangan seperti pendakwa, karena bapak ibu sekalian kita hadirkan di sini supaya torang ada jalan keluar bersama,” tegas Silangen.
“Kita harus samakan dulu persepsi, bahwa semua izin itu ditarik ke pusat. Jadi, izinya pusat yang keluarkan. Ternyata di Pemerintah Provinsi sudah tidak ada namanya ruang untuk kita rekomendasi. Semua pusat yang berikan izin. Dan 12 izin ini ada katanya,” ujar Silangen.
Diketahui, ada 6 kelompok nelayan mewakili hadir dalam RDP, yakni kelompok nelayan Sindulang 1, kelompok nelayan Sindulang 2, Bitung Karangria, Maasing, Tumumpa 1, dan Tumumpa 2.(mom)