MANADO– Bawaslu Sulut resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota pada Rabu, 26 Juni 2024, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut.
Lewat siaran pers, Bawaslu Sulut mengatakan dengan peluncuran tersebut, masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Pengawas Pemilu di semua tingkatan mulai dari provinsi sampai dengan kecamatan ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat.
Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut :
Pertama. Selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.
Kedua, sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
Keempat, mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih. Kelima, bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Kerawanan Pada Sub-Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Tahapan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 yang sudah memasuki tahapan coklit yang menjadi salah satu sub tahapan dengan kerawanan paling banyak dan tinggi untuk Provinsi Sulawesi Utara. Kerawanan tersebut meliputi beberapa isu yang diantaranya adalah:
a. Pemilih tidak memenuhi syarata (TMS) tapi terdaftar dalam DPT;
b.Penduduk Potensial tapi tidak memilki E – KTP;
c.Pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT;
d.Pemilih ganda dalam daftar pemilih.
Temuan Ketidakpatuhan Prosedur Coklit Pada Pemilu Sebelumnya. Pada pemilu serentak 2024 sebelumnya, Bawaslu Sulawesi Utara menemukan sejumlah persoalan saat pengawasan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) di lapangan, diantaranya ketidakpatuhan prosedur coklit yang dilakukan oleh petugas pantarlih dengan uraian sebagaimana berikut;
1.Sebanyak 13 Pantarlihbtidak dapat menunjukkan SK Pantarlih sebanyak 257 Pantarlih.
a.Salinan SK walaupun tidak tertuang secara rinci tapi menjadi dasar untuk memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang ditetapkan oleh PPS.
b.Terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK.
2.Sebanyak 26 Orang Pantarlih melaksanakan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
3.Sebanyak 29 orang Pantarlih, tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
4.Sebanyak 28 Orang Pantarlih, tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5.Sebanyak 33 orang Pantarlih, tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara sebanyak 33 pantarlih.
6.Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
7.Sebanyak 29 Pantarlih, tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTP- el.
8.Sebanyak 31 Orang Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit.
Selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, pada Pemilu serentak 2024 sebelumnya Bawaslu Sulawesi Utara juga menemukan beberapa hal dalam proses pengawasan coklit yaitu :
1.Adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.
2.Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama belum diganti dengan e-KTP yang baru sesuai dengan domisili di desa yang baru.
3.Di Kota Manado tepatnya disalah satu perumahan di malendeng ada yang sudah masuk wilayah administratif kabupaten minahasa dan manado, banyak penduduk yang masuk data pemilih di manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk wilayah minahasa sehingga pantarlih kota manado tidak melakukan coklit.
4.Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker tapi stickernya masih kosong tidak diisi.
5.Kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh.
6.Pantarlih tidak menempel sticker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja.
7.Di sticker ada yang sudah diisi nomor TPS ada yang belum diisi
8.Petugas pantarlih menyerahkan tugas coklit ke pihak yang lain,
9.Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas pantarlih yang menempelkan sticker pemilih yang tidak dapat ditemui di sekretariat PPS.
10.Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.
11.Penduduk ber-KTP kota bitung kelurahan tendeki yang berbatasan dengan desa rok-rok
minahasa utara yang sudah berdomisili di wilayah desa rok-rok kabupaten minahasa utara tapi dicoklit oleh petugas pantarlih dari kota bitung.
12.Di kota bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak
diketahui sudah pindah ke alamat yang lain.
13.Adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan.
Dalam rangka mengawal hak pilih warga masyarakat, selain lmengadakan Posko Kawal Hak Pilih untuk menjadi sarana informasi aduan masyarakat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara pula akan mengedepankan strategi pencegahan untuk meminimalisir potensi kerawanan.
Strategi itu dilakukan dengan cara memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah, pemantau Pemilihan, organisasi kemasyarakatan, media, dan kelompok masyarakat lainnya.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen untuk mengawal kemurnian hak pilih warga dengan cara memastikan penyusunan daftar pemilih tepat prosedur dan akurat dan hak pilih terkawal. (mom)