MANADO-DPD I Partai Golkar Sulut, Rabu (26/6/2024) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Anggota Fraksi Partai Golkar serta Caleg Terpilih.
Salah satu yang menjadi pembawa materi adalah dari Bawaslu Sulawesi Utara. Dan yang dihadirkan adalah Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Erwin F. Sumampouw, selaku Koordiv SDM, Organisasi dan Diklat .
Kepada peserta Bimtek Anggota Fraksi Golkar dari DPD I PG dan DPD 2 serta Fraksi Golkar, Caleg terpilih Sumampouw menyampaikan 3 point penting diantaranya pertama , Regulasi (Payung Hukum), UU 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu ,UU 10 Tahun 2016, Pemilihan Kepala Daerah ,Perbawaslu 2 tahun 2020, tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kedua Proses Penanganan Pelanggaran berupa, Temuan merupakan Pengawasan Aktif dari Bawaslu.“Laporan syarat Formil dan Materil yang harus dipenuhi (WNI, Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu terdaftar dan terakreditasi di KPU dan Bawaslu. Pelanggaran Administrasi Subjeknya Penyelenggara Pemilu dalam Hal ini KPU, jika KPU melanggar tata cara dan Prosedur,” ungkap Sumampouw.
Ketiga Jenis-jenis Pelanggaran Pidana, Admistrasi, Kode Etik, UU lainNya (berupa Pelanggaran Netralitas ASN)
Tapi yang terpenting diakui Sumampow yang menjadi Fokus Strategi Bawaslu dalam melakukan Pengawasan yaitu Pencegahan.
” Kita sering melibatkan stakhoder terkait untuk gencar melakukan sosialosasi agar peserta atau kontestan , parpol atau calon perseorangan dan masyarakat menjadi paham, hingga mereduksi pelangggaran yang terjadi dalam berbagai tahapan, “tegas mantan Komisioner Bawaslu Minahasa ini.
Lanjut Sumampow penindakan Merupakan Upaya terakhir dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan Penyelesaian Sengketa, dalam UU Pemilu ujungNya di PTUN namun harus berproses di Bawaslu.
Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan peserta rapat yang dipandu Moderator Nita Wenur Ketua Golkar Tomohon. (mom)