MANADO-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (28/6/2024) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara.
Kegiatan ini mewakili Sekretaris Bawaslu Sulut, Aldrin Arthur Christian, S.STP, melalui kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Yenne Janis, S.H, membacakan laporan kegiatan Bawaslu Sulut.
Janis menyampaikan sejumlah poin yang menjadi maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan rakor dan Evaluasi tersebut.
Pertama, mengevaluasi permasalahan-permasalahan terhadap jajaran pengawas pemilu yang terjadi pada saat melakukan pengawasan semua tahapan di lapangan.
Kedua, mengevaluasi proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan bawaslu serta jajarannya.
Ketiga, dalam bentuk pengumpulan data penanganan pelanggaran pemilihan umum di semua tahapan.
Keempat, membangun kesamaan pola dan proses penanganan pelanggaran antara Bawaslu, Kejaksaan dan POLRI yang tergabung dalam sentra Gakumdu.
Dia pun mengharapkan, dengan adanya kegiatan rakor dan evaluasi ini akan semakin meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara Bawaslu, jajaran dan stakeholder. (mom)