Manadoline.com, Sangihe- Untuk memastikan Data Pemilih Tetap di Pilkada mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Evaluasi Pencocokan dan Penelitian (Coklit) serta laporan penggunaan Aplikasi E-Coklit di Tahuna Beach Hotel pada Senin, (22/07/2024). Serta diharapkan seluruh PPK yang membidangi divisi data dan PPS dapat menyelesaikan data tersebut dalam waktu dua hari.
Kegiatan ini juga disampaikan KPU dalam rangka tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis penyusunan Daftar Pemilih, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengadakan Rapat Evaluasi Pendataan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Kepulauan Sangihe Absan Tahendung menekankan pentingnya penyelesaian data dalam dua hari ke depan. Ia menegaskan bahwa masih ada data yang perlu disinkronkan, terutama data pemilih yang berpindah dari satu kampung ke kampung lainnya.
“Nah, dalam waktu dua hari ini perlu dimaksimalkan agar sebelum dua hari tentu harapan kami itu sudah tuntas dikerjakan,” katanya.
Dirinya juga menekankan agar tidak menunggu hingga target waktu yang ditentukan, melainkan menyelesaikan lebih cepat karena waktu yang terbatas.
“Keberhasilan pemutakhiran data dalam pemilihan kepala daerah sangat bergantung pada kerja sama tim. Kita harus membangun tim yang solid dari bawah. Sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan kita semua bisa tercapai dengan sukses dan lancar,” tegasnya.
Menurutnya data hasil pencocokan dan penelitian ini akan menjadi data sementara pemilihan yang kemudian akan dijadikan DPT dan menjadi rujukan untuk pengadaan kertas suara.
“Jadi sekali lagi kita maksimalkan waktu yang ada, sehingga semua dapat berjalan dengan baik dan sukses,” pungkasnya.