BerandaLiputan KhususDPRD Sulut Gelar Paripurna Penyampaian dan Penjelasan KUA PPAS APBD 2025 Oleh...

DPRD Sulut Gelar Paripurna Penyampaian dan Penjelasan KUA PPAS APBD 2025 Oleh Gubernur

DPRD SULUT melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian dan Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2025 oleh Gubernur Olly Dondokambey, Senin (22/7/2024).


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen didampingi Wakil Ketua Raski Mokodompit, Wakil Ketua Billy Lombok serta dihadiri Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw serta Pejabat Pemprov.


Pada kesempatan itu, Gubernur Olly Donkambey sebelum menjelaskan lebih lanjut terkait KUA-PPAS APBD Prov Sulut APBD 2025, menyampaikan apresiasi kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, atas sinergi dan komitmen sebagaimana telah ditunjukkan selama ini, dalam menyusun, membahas,mengimplementasikan dan mengawasi setiap rencana dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulut untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama.


” Penyusunan KUA-PPAS telah kita laksanakan dan bahas disetiap tahun berjalan untuk menentukan arah pembangunan dan anggaran tahun berikutnya,”ungkap Gubernur Olly Dondokambey.


Tahapan ini diakui gubernur menjadi sangat penting dan strategis sebagai pedoman bersama dalam berbagai hal, baik itu kebijakan umum atas APBD dalam pelaksanaan program dan kegiatan; pedoman dalam mengarahkan sumber daya fiskal untuk mencapai target-target pembangunan; bahkan sebagai instrumen untuk menunjukkan prioritas pembangunan yang transparan dan akuntabel dalam satu tahun anggaran.


“Besar harapan Saya, kita semua dapat mengambil peran yang optimal dalam setiap pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, dimana orientasinya tentu demi kelancaran pembangunan tahun 2025 sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Utara,”ungkap Gubernur Olly Dondokmbey.


Lanjut Gubernur, tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”.


Tema ini mencerminkan tekad kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang mencakup seluruh lapisan masyarakat secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan tema ini, kebijakan prioritas pembangunan diarahkan pada tiga aspek utama, yaitu:Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa.


Pembangunan infrastruktur berkualitas yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur konektivitas, pengembangan transisi energi, percepatan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN), serta reformasi pengelolaan sampah.


Pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menghasilkan produk-produk ramah lingkungan.


Sejalan dengan RKP Tahun 2025, arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025 juga telah disusun untuk mewujudkan Sulawesi Utara sebagai Super Hub di Kawasan Timur Indonesia.


Hal ini sesuai dengan rancangan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045 yaitu Menjadikan Sulawesi Utara sebagai Pintu Gerbang Indonesia ke Asia dan Pasifik yang Mandiri, Maju dan Berkelanjutan.


Dengan tema “Sulawesi Utara sebagai Super Hub di Kawasan Timur Indonesia”, prioritas pembangunan daerah kita di tahun 2025 meliputi: Pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berdaya saing. Penguatan kapasitas sumber daya manusia Sulawesi Utara, Peningkatan daya saing perekonomian daerah, Peningkatan daya saing investasi daerah; Penanggulangan kemiskinan; Pembangunan pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata; Peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan;sertaPeningkatan kualitas pelayanan publik.
KUA-PPAS APBD Provinsi Sulut Tahun 2025 telah disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada pedoman APBD, sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.


Disamping itu, perlu disampaikan juga Kebijakan Umum APBD Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 terdiri atas kebijakan pendapatan, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan.


Adapun skema KUA-PPAS 2025 adalah sebagai berikut: Pendapatan: Rp.4.000.282.639.132,- (Empat Triliun, Dua Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu, Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah).
Belanja: Rp.3.711.240.033.884,- (Tiga Triliun, Tujuh Ratus Sebelas Miliar, Dua Ratus Empat Puluh Juta, Tiga Puluh Tiga Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
Penerimaan Pembiayaan: Rp. 35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar Rupiah).


Pengeluaran Pembiayaan: Rp. 324.042.605.248,- (Tiga Ratus Dua Puluh Empat Miliar, Empat Puluh Dua Juta, Enam Ratus Lima Ribu, Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).
Beberapa target Ekonomi Makro Provinsi Sulut Tahun 2025, yaitu: Pertumbuhan ekonomi pada angka 5,43 -5,85 persen. Inflasi diangka 3 ± 1 persen. PDRB ADHB sebesar 184,1 Triliun. PDRB ADHK sebesar 122,6 Triliun. PDRB Perkapita sebesar 70 Juta.Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) diangka 5,01 – 5,56 persen. Tingkat Kemiskinan diangka 6,19 – 5,59 persen.


“Saya berharap seluruh proses penyusunan dan pembahasan KUA-PPAS ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang terbaik untuk kemajuan daerah kita. Marilah kita bekerja keras, berkolaborasi, dan bersinergi mewujudkan semua rencana pembangunan di daerah ini demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara, “ucap Gubernur Olly Dondokambey.


Setelah disampaikan dalam Paripurna, Badan Anggaran dan TAPD Pemprov Sulut melanjutkan dengan pembahasan KUA PPAS APBD 2025. (adv/mom)

- Advertisment -