MANADO-Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado dalam melaksanakan Rapat Pleno pergantian caleg terpilih dari Partai Gerindra dapil Tuminting Bunaken dan Bunaken kepulauan Indra Wiliam Liempepas diduga menyalahi aturan PKPU No 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Ayah dari Indra W Liempepas, Julian Liempepas menyatakan, pergantian anaknya sebagai caleg terpilih oleh KPU Manado tidak mengkaji secara mendalam PKPU No 6 tahun 2024, khususnya dalam BAB V Penggantian Calon Terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Khususnya pasal 48 ayat(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Julian Liempepas menegaskan KPU Kota Manado seharusnya memperhatikan PKPU No 6 tahun 2024 pasal 48 khususnya ayat 3 huruf b dan c yaitu b. calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan.
“KPU Kota Manado diduga hanya mempertimbangkan Pasal 48 ayat (1) huruf d terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara dalam pasal 48 ayat (3) huruf b menyatakan calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan. Anak saya sampai saat ini tidak berada dalam penjara, “tegas Julian, sembari menyatakan pihaknya akan terus mencari keadilan atas apa yang dialami anak-anaknya.
Diketahui dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yaitu diantaranya menyatakan Terdakwa | INDRA WILLIAMS LIEMPEPAS, S.M. dan Terdakwa Il dr. CHRISTOVEL LIEMPEPAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa | INDRA WILLIAMS LIEMPEPAS, S.M. dan Terdakwa II dr. CHRISTOVEL LIEMPEPAS, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain dikarenakan Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
Menjatuhkan pidana denda masing-masing sejumiah Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) Bulan.
Pergantian Indra Liempepas ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPD Partai Gerindra Sulut Yulius Selvanus (YSK).
KPU Kota Manado dalam rapat pleno telah menunjuk Ferdinand Djeki Dumais, menggantikan Indra W Liempepas, sebagai Anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029 dari Partai Gerindra, daerah pemilihan Tuminting-Bunaken dan Bunaken Kepulauan. (mom)