BerandaHeadlinesDituding Tak Mempertimbangan PKPU 6 Tahun 2024 Menggantikan Indra Liempepas, Ini Penjelasan...

Dituding Tak Mempertimbangan PKPU 6 Tahun 2024 Menggantikan Indra Liempepas, Ini Penjelasan KPU Manado

MANADO-Penggantian Indra Liempepas sebagai caleg terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mendapat sorotan.

Hasrul Anom dan Ramli Pateda

Pasalnya, KPU Manado diduga tidak mempertimbangkan aturan terlebih dalam PKPU 6 bab V Pasal 48 ayat 3 huruf B yang tidak dijadikan pertimbangan oleh KPU Kota Manado.


Ketika ditanyakan wartawan apakah ada intervensi dari pihak lain, anggota KPU Manado, Hasrul Anom dan Ramli Pateda mengaku bahwa pihaknya melakukan konsultasi ke KPU RI sebelum menggelar rapat pleno penggantian nama caleg terpilih Indra Limpepas.


“Kami lakukan konsultasi dulu ke KPU RI sebelum pleno,”ucap Hasrul, kepada wartawan Selasa (30/07/2024).
Sementara itu, adanya rencana pihak keluarga Limpepas untuk menguji keputusan KPU di PTUN dan akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasrul menyatakan itu hak dari keluarga liempepas.
“Kami siap apabila masuk PTUN, kami juga siap hadapi DKPP,”ujarnya.


Menariknya, KPU Kota Manado ternyata menerima berbagai surat kaleng pasca adanya putusan Pengadilan agar segera mengganti nama Indra Limpepas.


“Iya, KPU juga terima surat kaleng. Nanti kalau kami tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kami akan disalahkan,”jelas Hasrul yang juga divisi Teknis penyelenggara.


Terkait tudingan KPU Kota Manado abaikan PKPU 6 tahun 2024 Bab V tentang penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota Pasal 48 ayat 3 huruf B yang tertulis calon yang berstatus terpidana, KECUALI terpidana yang tidak menjalani pidana dalam Penjara, Hasrul Anom hanya menegaskan bahwa pihak KPU Manado mengambil keputusan didasari UU No 7 Tahun 2017 dan PKPU 6 tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 huruf D yakni terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang. (mom)

- Advertisment -