MANADO – Sengketa lahan wisata Lumba-Lumba Resort berlokasi di Desa Mokupa, Kabupaten Minahasa yang bergulir sejak 2022 antara sesama WNA (Warga Negara Asing) berkebangsaan Belanda akhirnya terang benderang.
Itu setelah Clift Pitoy, SH selaku advokat pada kantor hokum Rawung & Pitoy Law Firm sebagai kuasa hokum Pim Van Schendel dan Thomas Bartholomeus Kathrina Maas, keduanya warga negara Belanda membawa perkara lokasi wisata yang bernaung di bawah bendera perusahaan PT. Manado Tua Indah tersebut ke ranah hokum gugatan perdata dan pidana.
Yakni di tingkat Pengadilan Negeri Tondano, kemudian tingkat banding di Pengadilan Tinggi Manado yang dilayangkan tergugat, dan laporan pidana pengrusakan.
Selaku tergugat, Roelof Wilhelmus Jong, Elizabeth Judina Margaretha Dikkers yang juga warga Negara Belanda serta Maxi Tabolong dinyatakan bersalah dalam sidang di PN Tondano sebagaimana hasil putusan perdata No. 113/Pdt.G/2023/PN. Tnn tertanggal 13 Desember 2023.
Pun saat tergugat melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado, menurut Clift kliennya juga menang setelah majelis hakim PT menguatkan putusan PN Tondano sebagaimana putusan nomor 13/PDT/2024/PT.MND tertanggal 14 Maret 2024.
Akan halnya laporan pidana di Polda Sulut dengan No. LP STTLP/B/391/VII/2023/SPKT/Polda Sulut tanggal 26 Juli 2023, oleh PN Tondano dinyatakan terlapor secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pengrusakan sebagaimana putusan pidana majelis hakim No. 2/Pid.C/2024/PN Tnn.
“Berdasarkan tiga keputusan majelis hakim itu, klien kami merasa ditipu oleh Tn. Roelof Wilhelmus Jong dkk pada saat menginvestasikan uangnya di dalam PT. Manado Tua Indah,” ungkap Clift.
Clift pun menjelaskan duduk perkara dialami kliennya. Awalnya PT Manado Tua Indah didirikan tergugat Roelof Wilhelmus Jong, Elizabeth Judina Margaretha Dikkers dan Maxi Tabolong.
Saat masa virus pandemic Covid-19 tahun 2021, perusahaan tersebut mengalami penurunan omzet sehingga memerlukan tambahan modal.
Pihak tergugat pun melakukan berbagai macam cara untuk terus menghidupkan perusahaan mereka di bidang pariwisata tersebut.
Bertemulah dengan penggugat Pim Van Schendel dan Thomas Bartholomeus Kathrina Maas, sesame warga kebangsaan Belanda.
Mereka akhirnya setuju berinvestasi modal di PT Manado Tua Indah. Nah, berdasarkan akta pernyataan keputusan, para pemegang saham yang tercatat di notaries/PPAT Natalia Margaret Rumagit, SH, MSi, MKn berkedudukan di Kabupaten Minahasa, sebagai Direktur PT Manado Tua Indah adalah Pim Van Schendel. Sedangkan Komisaris adalah Thomas Bartholomeus Kathrina Maas.
Berdasarkan kesepakatan notaris itu, Pim memilih tinggal dan berdomisili di resort Mokupa tersebut untuk mengamankan investasinya.
Namun sejalan waktu di tahun 2022 saat pandemic Covid-19 mulai meredah, Roelof Cs mulai menunjukan itikad buruk dengan memberikan batasan-batasan hingga membuat Pim dan keluarga tidak nyaman lagi tinggal di lingkungan tempat wisata Lumba-Lumba Resort tersebut.
“Berdasarkan permasalahan itu hingga klien kami mengajukan gugatan secara perdata dan melaporkan dugaan tindak pindana pengrusakan,” jelas Clift.
Clift pun menjelaskan, dalam putusan sidang di PN Tondano, majelis hakim menolak eksepsi tergugat, dan mengabulkan gugatan penggugat. Serta menyatakan penggugat adalah direktur dan komisaris pemegam saham PT. Manado Tua Indah sebagaimana akta Natalia Margaret Rumagit, SH, MSi, MKn No. 5 tertanggal 14 Oktober 2021.
Selanjutnya menyatakan perbuatan para tergugat yang memberikan batasan-batasan/larangan-larangan kepada para penggugat yang tidak pernah dibicarakan lebih dulu dan atau pun tidak diputuskan lewat RUPS/RUPSLB adalah perbuatan melawan hokum.
“Para tergugat nampaknya belum puas dengan hasil putusan majelis hakim PN Tondano dan Pengadilan Tinggi Manado. Sekarang mereka berupaya layangkan kasasi ke Manghkamah Agung. Kita hormati dan kita lihat saja prosesnya,” pungkas Clift. [anr]