MANADO-Untuk Pilkada 2024 ada empat elemen data yang digunakan, yakni KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Keluarga (KK) dan Biodata Kependudukan Warga Negara Indonesia.
Penegasan ini disampakan langsung oleh Komisoner KPU Sulut Lanny Ointu ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dsn Wakil Gubernur Sulut tahun 2024 kepada stakeholder Pers, yang dirangkaikan dengan deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, Kamis (15/8/2024).
Ointu menjelaskan, untuk proses mutarlih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Ointu mengatakan untuk pendataan pemilih di Pilkada 2024 berbeda dengan Pilkada 2020 lalu. Kalau untuk Pilkada 2020 pendataan menggunakan dua elemen data yakni KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Sementara untuk Pilkada 2024 ada empat elemen data yang digunakan, yakni KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Keluarga (KK) dan Biodata Kependudukan Warga Negara Indonesia.
“Untuk Biodata Kependudukan ini dikeluarkan oleh Dinas Disdukcapil,” jelasnya. Lanjut Ointu, tidak menutup kemungkinan empat elemen data ini juga akan digunakan sebagai salah satu dokumen yang wajib dibawa saat datang ke TPS untuk memilih nanti. (mom)