BerandaHeadlinesTinangon Ajak Pers Bantu Sebarluaskan Produk Hukum KPU Sulut

Tinangon Ajak Pers Bantu Sebarluaskan Produk Hukum KPU Sulut

MANADO-Penyuluhan Produk Hukum Pilkada kepada Insan Pers sangat penting dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut.

Meidy Tinangon


Salah satu Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon menjadi salah satu nara sumber penyuluhan produk hukum yng dilaksnakan sejak Kamis (15/8/2024) di Hotel Luwansa.


Tinangon yang merupakan divisi hukum dan Pengawasan KPU Sulut menjelaskan terkait kerangka hukum, difusi hukum dan penegakkan hukum dalam Pilkada.


Dalam Produk hukum dalam kewenangan KPU, Tinangon mengatakan untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU.

Peraturan KPU merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan KPU dan Peraturan KPU.


Lanjut Tinangon, difusi hukum adalah penyebaran hukum dikalangan masyarakat agar diketahui dan dipahami meskipun belum tentu ditaati oleh warganya.


“Jadi kegiatan seperti ini yakni penyuluhan produk hukum pilkada adalah termasuk difusi hukum, tentu diharapkan peran pers dalam penyebarluasan informasi tekait produk hukum pilkada kepada masyarakat luas,”papar Tinangon.


Dirinya juga menyampaikan hingga saat ini ada tiga peraturan KPU terkait pilkada yakni PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota.

Kemudian ada PKPU 7/2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil wakil Walikota. Selain itu ada PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.


Selain PKPU terkait Pilkada, ada juga berbagai keputusan KPU yang sudah dihasilkan diantaranya KPT 328/2024, KPT 475/2024, KPT 476/2024 dan keputusan lainnya. (mom)

- Advertisment -