MANADO – KPU Manado telah menyatakan 4 Paslon (Pasangan Calon), Andrey Angouw-Richard Sualang, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Lumentut, Benny Parasan-Boby Daud dan Audy Karamoy-Lucky Datau sah untuk bertarung di Pilkada Manado 27 November mendatang setelah melalui penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan kembali. Kini KPU Manado membuka masukan dan tanggapan masyarakat terkait keempat Paslon tersebut.
Ini sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 137. Masukan dan tanggapan masyarakat itu bisa melalui porta publikasi pemilu laman https://infopemilu.kpu.go.id.
Berikut uraian cara pemasukan tanggapan masyarakat terhadap keempat paslon ke KPU Kota Manado. [*/anr]