MANADO-Akhirnya pihak Kanwil ATR/BPN Sulut angkat bicara, terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana DIPA PTSL dan jual beli jabatan tahun 2024.
Pihak Kanwil ATR/BPN Sulut saat memberikan penjelasan terkait dugaan penyimpangan sebesar Rp 1 Miliar.
Erry Juliani Pasoreh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN melalui Kabid Survey dan Pemetaan Ricky Hot Ropanda, kepada wartawan bersama Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Jumat (26/9/2024) saat di melakukan konfirmasi membantah adanya dugaan penyimpangan dana DIPA PTSL sebesar Rp.1 miliar dari kantor kantor di lingkungan kanwil BPN Sulut.
Informasi yang dihimpun dana sebesar Rp. 1 Miliar tersebut diduga digunakan untuk pelaksanaan Hantaru 2024 yang diduga diperintahkan oleh kakanwil.
Kepada wartawan, Ropanda menjelaskan, kegiatan Hantaru merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun diperingati baik di tingkatan Kementerian hingga kantor wilayah disetiap provinsi.
“Sumber penganggaranya berasal dari sponsorhip atau mitra stakeholder. Kegiatan ini setiap tahun kami adakan karena merupakan hari besarnya kementerian Agraria yang kita peringati setiap tanggal 24 september,” ungkap Ropanda.
Lanjut Ropanda sumber dana Hantaru berasal dari proposal kita ajukan dari sponsorhip atau dari mitra stakeholder meski ada beberapa kegiatan yang menghasilkan.
Didampingi Kabid penetapan dan pendaftaran tanah di kanwil Heriyanto Aritonang, Ropanda menegaskan Kanwil ATR/BPN Sulut tidak mungkin menggunakan anggaran DIPA, apalagi kegiatan PSN yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan hantaru.
“Adanya isu dugaan penyimpangan dana 1 miliar, kami bisa pastikan bahwa tidak ada penggunaan ataupun penyelewengan, karena dari DIPA PTSL untuk kegiatan Hantaru. Selain itu kegiatan lomba yang dilaksanakan pun hanya Fun Run, catur serta bantuan untuk panti asuhan,” papar Ropanda.
Sementara itu, adanya jual beli jabatan promosi, Ropanda menjelaskan, pada prinsipnya untuk promosi jabatan yang dilakukan di kanwil kementerian merupakan wewenangan dari kementerian pusat yakni kementerian ATR/BPN.
“Untuk salah satu pegawai yang dipromisikan menjadi kepala kantor di Maluku Utara, prinsipnya usulan untuk promosi karena yang bersangkutan sudah memiliki tiket. Karena secara level, kompetensi maupun kemampuan itu sudah dinyatakan layak untuk dipromosikan,”tegas Ropanda.
Sedangkan sehubungan dengan status tersangka kanwil bukan untuk menentukan SK sekelas pejabat administratoor itu tetap ranahnya dari pusat kementerian.
“Kita tunggu saja hasil dari informasi pusat. Info yang saya terima sementara melakukan pengecekan dari pusat terkait promosi yang bersangkutan,”ucapnya.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti kinerja Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut, Erry Juliani Pasoreh.
Pasalnya, Pasoreh diduga memerintahkan Kantor-kantor BPN di Kabupaten Kota se-Sulut untuk melakukan penyimpangan dana DIPA PTSL yang diperkirakan totalnya mencapai Rp1 miliar.
“ Kami SAMT Sulut mengendus adanya dugaan penyimpangan dana ini untuk pelaksanaan peringatan Hantaru 2024 di Kanwil ATR/BPN Sulut pada 24 September kemarin,” ucap Juru Bicara SAMT Sulut Ronald Ginting.
Ginting membeberkan penggunaan DIPA PTSL untuk peringatan Hantaru adalah sebuah kekeliruan. Karena seorang Kakanwil sangat mengetahui hal tersebut.
“Kami sangat menyayangkan dugaan ini apalagi infonya diperintah orang nomor 1 di lingkup Kanwil ATR/BPN Sulut,” papar Ginting.(mom)