BerandaHeadlinesDKPP RI Warning Penyelenggara Pemilu di Sulut, Sudah Ada 15 Pengaduan Dugaan...

DKPP RI Warning Penyelenggara Pemilu di Sulut, Sudah Ada 15 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Etik

MANADO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mewarning penyelenggaran pemilu di Sulut memghadapi Pilkada serentak 2024 ini.

Mereka diminta bekerja profesional dalam melaksakan tahapan Pilkada. Ini terungkap saat DKPP menggelar Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media 2024) bersama sejumlah perwakilan jurnalis di kota Manado bertempat di Luwansa Hotel, Jumat (4/1/2024).

Anggota DKPP RI, M Tio Aliansyah mengatakan DKPP sebagai lembaga yang menegakkan etika penyelenggara pemilu baik pimpinan dan komisioner serta sekretariat KPU/Bawaslu, bekerja profesional dan berintegritas.

Terkait penyelenggaraan Pilkada dia menegaskan kepada KPU dan Bawaslu agar perekrutan penyelenggara hingga di tingkatan badan adhoc harus benar-benar secara profesional dan memastikan tidak terafiliasi dengan calon atau partai politik.

“Jangan sampai penyelenggara di susupkan tim sukses bayangan. Khusus dari Sulawesi Utara ada 15 pengaduan. Ada yang disidangkan ada yang tidak diproses lanjut karena cacar materil,” katanya. 

Meski begitu, dalam menjalankan tugasnya, dia menyebut DKPP bersifat pasif. Dimana dugaan pelanggaran yang diproses harus berdasarkan aduan yang masuk ke DKPP, bukan berdasarkan temuan.

“Pengaduan bisa melalui email, kiriman pos, aplikasi sietik, juga lewat call center,” jelasnya.

Tio menerangkan tidak semua aduan bisa ditindaklanjuti. Setiap laporan yang masuk akan terlebih dahulu diverifikasi. Aduan yang memenuhi unsur dan persyaratan akan ditindaklanjuti secara berjenjang, hingga pada tahap sidang.

“Pengaduan ini bisa berupa masalah integritas dalam penyelenggaraan pemilu tapi juga masalah etika di luar penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya seraya mencontohkan pelanggaran seperti perselingkuhan, KDRT dan lainnya bisa diproses.

Berdasarkan aduan di tahun 2024 ini, Sulawesi Utara berada di peringkat 12 di antara Provinsi se-Indonesia dengan 15 aduan.

Dekan Fisip Unsrat, Dr Ferry Liando mengatakan Indonesia menganut sistem demokrasi dimana kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun ada tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam menegakkan kedaulatan rakyat.

Yang pertama dia menyebut kedaulatan yang dimanipulasi. Merujuk pada pergeseran suara yang dilakukan oknum penyelenggara yang kemudian menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain. Seperti yang terjadi di Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara. Selain itu kedaulatan yang dihilangkan dan kedaulatan yang dibatasi.

“Kedaulatan bisa terjaga dengan sikap profesionalisme penyelenggara pemilu,” tukas Liando.

Sementara itu, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluang menegaskan komitmen dalam menaati setiap kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Dan memastikan hal tersebut juga dilakukan jajaran Kabupaten/Kota sampai tingkatan badan adhoc.

Senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh. Dia mengatakan belajar dari pengalaman pada pelaksanaan Pemilu 2024, dia berharap jajaran Bawaslu hingga badan adhoc dapat mematuhi aturan dan kode etik sebagai pengawas pemilu.

Pihaknya dengan tegas akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajaran pimpinan dan anggota Bawaslu serta sekretariat. Termasuk badan adhoc. [*/anr]

- Advertisment -