BerandaHeadlinesBawaslu Sulut Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasan Donny...

Bawaslu Sulut Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak 2024, Ini Penjelasan Donny Rumagit

Donny Rumagit saat menyampaikan materi

MANADO-Bawaslu Sulut melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Pemilihan Antar Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.


Bertempat di Swiss Bell Maleosan Rakor ini digelar sejak 1-3 Oktober dihadiri Panwascam juga LO sebagai Perwakilan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.


Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit menegaskan jajaranya agar meningkatkan pemahaman regulasi dan kemampuan teknis sengketa dalam menghadapi tahapan Pilkada yang semakin kompleks.


“Pentingnya jajaran Panwascam dalam menghadapi tahapan Pilkada yang semakin berat ini harus diimbangi dengan pemahaman mekanisme dalam menyelesaikan sengketa pemilih yang mana panwascam akan diberikan mandat dari Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikan sengketa,” tegas Rumagit.


Lanjut Rumagit, tahapan kampanye salah satu kerawanan dengan adanya potensi sengketa antar peserta pemilihan dalam konteks pemasangan alat peraga kampanye.


”Pasca penetapan KPU ada 49 Paslon dan saat ini sementara dalam tahap kampanye salah satu potensi sengketa ialah pemasangan alat peraga kampanye,” ungkap Rumagit.

Dijelaskan Rumagit, sengketa antar peserta pemilihan terjadi karena ada hak peserta yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilihan lainnya pada tahapan proses pilkada.


“Dan untuk mempercepat penyelesaian sengketa di wilayah kecamatan maka Bawaslu tingkat kabupaten/kota dapat memberikan mandat kepada Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikan sengketa di wilayah kerja masing-masing,” ucap Rumagit. (mom)

- Advertisment -