BerandaHeadlinesPencetakan Surat Suara Pilgub, Diawasi Langsung Bawaslu Sulut

Pencetakan Surat Suara Pilgub, Diawasi Langsung Bawaslu Sulut

Erwin Sumampouw saat membuka kegiatan Rakor

MANADO-Terkait pengadaan logistik Pilkada, Bawaslu Sulut terus melakukan pengawasan baik itu pengadaan losgistik tahap pertama dan saat ini sudah masuk tahap dua untuk pencetakan surat suara.


Dan untuk memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bersama Stakeholders terkait Pengawasan Pengadaan Logistik Tahap II Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di The Sentra Hotel, Sabtu – Minggu (5-6/2024).

Peserta yang ikut Rakor

Erwin Franklin Sumampouw, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Latihan ketika membuka kegiatan sekaligus menyampaikan materi terkait Pengadaan Logistik Tahap II menjelaskaan sejarah surat suara.


“Bagi kita Bawaslu ada logo surat suara dan kotak suara, karena permaisuri atau raja dari Pemilihan itu adalah surat suara,”ungkap Sumampouw.


Sumampouw menjelaskan, Indonesia menganut asas one man one vote (satu orang satu suara), oleh sebab itu setiap warga negara Indonesia yang mempunya hak suara untuk memilih akan diberikan logistik yang namanya surat suara. Surat suara itu ia pergunakan untuk memilih apa yang menjadi pilihannya sebentar di bilik suara.


“Logistik ini, khususnya surat suara mempunyai sejarah panjang mulai dari Zaman Yunani Kuno hingga sekarang,”jelasnya.


Lanjut Sumampouw, sejarah digunakan surat suara ini pada zaman sebelum masehi yaitu ada pemilihan di Yunani dalam bentuk memilih pemimpin kota dan perwakilannya. Waktu itu masih menggunakan tembikar.
“Mereka menuliskan nama kandidat pilihannya pada potongan tembikar itu,” ungkap mantan Komisioner Bawaslu Minahasa ini.


Jumlah suara yang dicetak di TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah sebanyak 2,5 persen. Ini melalui penetapan KPU.


“Jika dilanggar oleh penyelenggara dan percetakan ada pidananya Pasal 166 UU Nomor 10 tahun 2016,” tukasnya.


Terkait itu, maka saat pleno DPT tingkat Provinsi Sulut, Bawaslu mencermati dengan seksama karena harus memastikan berapa surat suara yang ada di DPT ditambah 2,5 persen, berapa surat suara yang dicetak, berapa yang diterima, dan berapa yang rusak.


“Ini harus sinkron datanya,”kata Sumampouw.
Terkait surat suara gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya, di dalamnya ada foto nama dan nomor urut pasangan calon. Terkait dengan foto sudah disampaikan paslon ke KPU, juga modelnya yang sudah disetujui, dan ada berita acara terkait surat suara ini.


“Waktu itu, 3 hari yang lalu KPU sudah menetapkan bahwa mana yang akan dicetak. Biasa LO yang sampaikan setuju modelnya seperti itu. Jangan sampai sudah dicetak, diubah lagi. KPU akan rugi,” tambahnya.


Lanjut dijelaskan Sumampouw, karena ada subjek pidana maka Bawaslu harus memastikan dan mengawasi proses percetakan surat suara. Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPU terkait hal ini.


“Begitu pentingnya surat suara dalam pemilihan, karena mahkota dari pemilihan ini adalah surat suara. Oleh karena itu forum Rakor ini untuk Sama-sama kita berdiskusi terkait pengadaan logistik,” tambahnya.


Rakor Bawaslu Sulut ini dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin Arthur Christian SSTP, ratusan peserta eksternal maupun internal pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota dan staf. Sedangkan narasumber yang dihadirkan adalah Lando Sumarauw, Victory Rotty, dan Ferrol Warouw. (mom)

- Advertisment -