MANADO– Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu, Steffen Stevanus Linu, melaunching TPS Rawan, dalam kegiatan Rapat Koordinasi bersama Media pada persiapan peliputan tahapan pengawasan pungut-hitung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 bertempat di halaman Kantor Bawaslu Sulut.
Linu menjelaskan, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.568 kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada tanggal 10 sampai dengan 15 November 2024.
Linu menjelaskan, beberapa poin penting yakni, identifikasi TPS rawan bertujuan mencegah potensi pelanggaran, kecurangan, dan konflik di lapangan.
“Media diharapkan menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menyampaikan informasi yang transparan dan akurat kepada masyarakat,” tegas Linu, sambil menyatakan Bawaslu Sulut berkomitmen menjaga integritas pemilu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk media dan masyarakat sipil.
Untuk Indikasi TPS Rawan Pilkada 2024, Linu membeberkan bahwa terdapat 25 indikator TPS rawan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Sulut, yaitu :
-Lokasi TPS yang sulit dijangkau.-Tingginya angka pemilih tambahan (DPTb).-Adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih.
-Kekurangan logistik pemilu.-Keterlibatan penyelenggara yang tidak netral.-Ancaman atau intimidasi kepada pemilih.-Adanya praktik politik uang.-Ketidaksesuaian data pemilih antara DPT dan kenyataan di lapangan.-Dominasi satu kelompok politik di wilayah TPS.Pemilih disabilitas tidak difasilitasi dengan baik. Pelanggaran aturan kampanye di sekitar TPS.Ketidakjelasan batas waktu pungut-hitung.Ketidakhadiran saksi dari pasangan calon tertentu.
Pemilih yang memilih lebih dari satu kali.Gangguan keamanan di sekitar TPS.Keberadaan petugas TPS tidak sesuai prosedur.Kesalahan pengisian formulir rekapitulasi suara.Penggunaan kotak suara yang tidak tersegel.Tidak adanya pengawas TPS.-Adanya intervensi dari pihak luar selama pemungutan suara.-Surat suara yang telah tercoblos sebelum waktu pemilihan.-Surat suara rusak atau tidak sesuai standar.-TPS terletak di daerah rawan bencana.-Adanya pemilih fiktif yang tidak terdaftar namun mencoblos.-TPS yang tidak ramah anak atau tidak menyediakan fasilitas dasar seperti tempat duduk.
Linu juga menyampaikan 4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi1) 2.333 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT2) 1.817 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (MeninggalDunia, Alih Status menjadi TNI/POLRI)3) 983 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)4) 764 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luardomisili TPS tempatnya bertugas.
6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi1) 436 TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan di TPS2) 313 TPS yang terdapat potensi [emilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)3) 283 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS4) 130 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalamai kerusakan di TPS pada saat Pemilu5) 129 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS6) 91 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi namun Tetap Perlu Diantisipasi1) 70 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh : banjir, tanah longsor, gempa, dll)2) 66 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih3) 50 TPS yang memiliki riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan4) 50 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu5) 45 TPS yang terdapat ASN, TNI/POLRI, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon6) 43 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik7) 37 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak.
“Strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan wilayah Provinsi Sulawesi Utara untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menhambat Pemilihan yang demokratis,” ujar Linu.
Steffen menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk mengawal setiap tahapan pemilu guna menjamin integritas dan kualitas demokrasi di Sulawesi Utara.
“Kami berharap semua pihak bisa saling berkoordinasi untuk mengawasi tahapan Pilkada,” tutupnya. (mom)