BerandaHeadlinesKetiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Berpeluang, Hasil Akhir di KPU dan...

Ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Berpeluang, Hasil Akhir di KPU dan MK Bila Ada Gugatan

MANADO-Pilkada serentak telah dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. Namun siapa yang terpilih gubernur dan wakil gubernur belum bisa dipastikan.Meskipun suara yang masuk sudah mencapai 100 persen.

Bahkan dari hasil pemungutan serta penghitungan, masing-masing Paslon gubernur dan wagub mengklaim menang baik hasil Quick count maupun berdasarkan hasil C1 dan laporan saksi di TPS. Ini juga dibuktikan Paslon nomor urut 1 dan 2 telah menggelar Konvoi kemenangan.

Direktur Bidang Kajian Ilmu Politik Sulut Political Institute Dr Johny Lengkong, didampingi Jubir FPDR Sulut, Ronald Ginting memberikan pendapat dan pandangan.

Menurutnya, pelaksanaan pilkada di Sulut berjalan aman dan lancar.”Suksesnya pelaksanaan Pilkada harapannya mendapatkan figur yang terbaik serta mendapatkan legitimasi dari masyarakat,” ucapnya..

Lanjut Lengkong, ada banyak hal diluar prediksi terjadi.” Hasil Quick Count ada 1 lembaga survei Charta Politika ,dimana paslon No . 1 mengunguli paslon 2 dan 3 Itulah hasil lembaga survei selisahnya hampir 5 persen. Tapi apakah ini hasil akhir ? Tidaklah Demikian karena hasil akhir proses pemilihan legal formalnya dilakukan oleh KPU lewat Rekapitulasi / Pleno secara berjenjang,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai adanya klaim kemenangan oleh paslon harus disikapi pihak Penyelenggara yaitu KPU untuk mempercepat proses rekapitulasi, jangan terlalu lama.“Untuk hitung cepat, bisa juga ada bias misalnya ada kesalahan pengambilan sampel TPS, namun nantinya di netralkan oleh hasil rekap resmi KPU,” tambahnya.

Lengkong pun meminta agar semua pihak tetap sabar menunggu hasil resmi dan jangan mengintervensi kerja penyelenggara.” Berikan kepercayaan kepada KPU untuk melaksanakan tugasnya secara baik, bekerja berdasarkan aturan yang ada dan Bawaslu, Paslon , saksi dan masyarakat sama sama mengawal proses ini,” ucapnya

.Nah, jika kemudian dipandang ada perbedaan hasil, tempuhlah jalur konstitusional, ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Peneliti Rumah Nusantara Andreas Sabawa menjelaskan Quick Count , ilmu statistik tidak ada yang salah, bagian dari matematikan.

“Tetapi ada beberapa varibel yang menentukan, serta ada margin eror, jika salah menentukan hasilnya akan bias terutama saat pengambilan populasi sampel.” Nah mari kita tunggu hasil pleno KPU,” tutupnya. (mom)

- Advertisment -