Rangga Paonganan SH
MANADO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado telah selesai melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara Pilwako Kota manado.
Pasangan Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) ditetapkan meraih suara terbanyak.Tapi dari hasil rekapitulasi penghitungam suara, pasangan calon nomor urut 3, melakukan gugatan dugaan TSM ke Bawaslu.
Rangga Paonganan SH sebagai tim hukum AARS, menyatakan siap menghadapi laporan dugaan TSM.
“Kami tak gentar laporannya hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena kami telah melakukan kajian hukum serta mengumpulkan semua data di lapangan, intinya kami siap menghadapi seluruh laporan yang ada di Bawaslu, termasuk jika ada Paslon yang menggugat hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi,” tegas Angga sapaan akrabnya.
Diketahui, dugaan laporan itu disampaikan oleh Tim Hukum paslon yang berjargon BERIMAN itu diketuai Irfan Pakaya, SH, Andries Latanju SH, Tommy Sumelung SH.
Adapun deretan pelanggaran yang dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada diantaranya Kegiatan Pasar Murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian money politic di masa kampanye dan masa tenang, keterlibatan ASN dan beberapa materi lainnya dengan ancaman diskualifikasi. (mom)