MANADO-Joutje Rumondor, saksi paslon 02 E2L-HJP KPU yang dilaporkan pihak keluarga hilang usai dikeluarkan saat pleno rekapitulasi suara Pilgub Sulut di Swiss-Bell Hotel Manado,Kamis (5/12/2024) akhirnya terkuak.
Hal ini dibuktikan, Senin (9/12/2034) KPU sebagai pihak yang dituding ikut bertanggung jawab dalam kasus hilangnya Joutje Rumondor memberikan keterangan pers terkait masalah tersebut bersama pihak kepolisian.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyampaikan bahwa sebelumnya sudah Kami sampaikan wilayah KPU adalah rekapitulasi. Terkait hal yang terjadi setelah yang bersangkutan keluar dari ruangan pleno, bukanlah wewenang KPU Sulut.
Dijelaskan Poluan, KPU dalam pleno rekapitulasi telahmenjalankan proses demokrasi.
“Selama tiga hari proses rekapitulasi suara berlangsung demokratis, semua saksi Paslon diberikan kebebasan menyampaikan pendapat.Begitu juga keabsahan rekapitulasi sudah dituangkan dalam produk hukum, jadi titik tolak tindakan hukum oleh KPU dan para pihak,” tegas Poluan.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon mengungkapkan, pihaknya melaksanakan pleno sesuai aturan. Di mana, prosesnya mengikuti tata tertib yang dibacakan dan disepakati forum pleno.
” Salah satu poin, pimpinan rapat bisa menertibkan peserta yang dianggap mengganggu jalannya proses dan yang dikabarkan hilang ini, dikeluarkan karena sudah mengganggu,” ungkapTinangon yang saat itu mendampingi Ketua KPU Sulut Kenly Poluan bersama Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda..
Sementara Kabag Ops Polres Manado Kompol Sugeng Wahyudi SIK. SH. MH saat Konfrensi pers di Kantor KPU Sulut, menjelaskan bahwa Joutje Rumondor yang dilaporkan hilang telah datang ke Polsek Wenang.
Sugeng pun menyampaikan sebelum Joutje Rumondor alias Oceng datang ke Polsek Wenang, pihaknya setelah melakukan penelusuran atau penyelidikan ternyata yang bersangkutan hanya berada di sekitar lokasi pleno.
Lanjut Sugeng, Oceng sudah menghadap ke Polresta Manado namun belum mau memberikan keterangan lebih karena isterinya saat ini sedang sakit.
Dari keterangan Oceng saat itu dirinya pulang kerumahnya di Perum GPI Mapanget Manado.Pada kesempatan ini, mantan Wakapolres Minahasa Utara ini membantah issu yang menyatakan, laporan dari isteri Oceng ditolak.
“Dari penjelasannya, Kami menerima laporan ibu Agnes Wiwi Wewengkang isteri dari Jouetje Rumondor alias Oceng yang melapor di Polsek Mapanget pada jumat 6 Desember 2024. tetapi karena lokus kejadian ada di wilayah Polsek Wenang maka diberikan sarankan untuk melapor di Polsek Wenang. Namun, saat melapor di Polsek Wenang, belum bisa diproses karena aturannya, melapor orang hilang harus 1x 24 jam tetapi laporan tetap kami Terima.
” Laporan sudah kami Terima. Selanjutnya kami akan menggelar perkara, berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan nanti jika didapati ada unsur pidana maka akan kami tingkatkan ke sidik, “jelasnya. (mom)