MANADO – Kabar beredar dua pelaku dugaan money politik (MP) Pilkada Manado lalu kini sudah pulang ke rumah masing-masing. Adalah MT alias Michael (44) warga jln. Lengkeng I No.7 Perum GPI Mapanget dan MM alias Milka (44), warga Kelurahan Molas Lingkungan III Kecamatan Bunaken.
Sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai DPS (Daftar Pencarian Saksi) oleh Polresta Manado sejak 6 Desember 2024 karena melarikan diri setelah dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon Jimmy Rimba Rogi – Iva Lumentut ke Bawaslu Manado dan diproses oleh Sentra Gakumdu buntut keterlibatan MP untuk paslon wali kota-wakil wali kota petahana AARS (Andrei Angouw-Richard Sualang).
Kanit Polresta Manado yang menangani kasus MP tersebut, Iptu Jasmer Budi Sihaloho yang dikonfirmasi mengakui, status DPS kedua pelaku dugaan MP, yakni MT dan MM telah dicabut atau tidak lagi masuk dalam daftar pencarian saksi.
“Iya, kasusnya dihentikan karena sudah daluarsa,” jelas Sihaloho. Pencabutan status DPS keduanya oleh Polresta Manado tertanggal 21 Desember 2024
Salah satu tim kuasa hukum Paslon Jimmy Rimba Rogi – Ivan Lumentut, Andrias Latjandu, SH sangat menyayangkan kinerja Sentra Gakumda dan penyidik kepolisian Polresta Manado. Pasalnya, pelaporan MP itu berdasarkan temuan masyarakat yang menginginkan penegakan demokrasi yang bersih dalam agenda pemilihan kepala daerah, khususnya Pilkada Kota Manado.
Keputusan polisi menghentikan laporan MP serta mencabut status DPS kedua terlapor, menurut Latjandu, sama dengan mengkhianati nilai-nilai demokrasi masyarakat Manado.
“Memang kelihatan sejak awal terjadi pembiaran terhadap kedua terlapor dugaan MP. Iya, buktinya mereka tidak langsung diamankan. Begitu juga status DPS keluar kenapa tidak ada usaha pencarian oleh polisi,” tegas Latjandu.
Padahal menurutnya, bukti-bukti video, foto, rekaman dan bukti pendukung lainnya yang dimasukan dalam laporan sudah lengkap dan sangat jelas terjadi money politik.
“Bisanya dihentikan polisi, berarti kasusnya masuk angin. Silakan masyarakat menilai sendiri kinerja sentra Gakumda dan polisi. Biarlah nanti proses hingga putusan gugatan kami (Imba-Ivan) di MK yang sementara kami perjuangkan yang akan menjawab semua kecurangan Pilkada Manado,” ujar Latjandu. [anr]