Niklas Silangen
MANADO-Plt Sekwan Niklas Silangen menjelaskan Pembacaan surat masuk dari partai Demokrat yang sempat jadi polemik dalam rapat paripurna kemarin menegaskan, bahwa pembacaan surat masuk tidak harus diagendakan dalam rapat Banmus.
Dijelaskan Silangen jika sekretariat dewan akan menjadi salah apabila surat masuk tidak dibacakan dalam rapat paripurna.
“Untuk membaca surat masuk tak perlu diagendakan dalam rapat Banmus,”tegas Silangen melalui kasub hukum dan perundang-undangan Fabiola Sumampouw kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Lanjut Silangen, pembacaan surat masuk dari partai Demokrat bukanlah otomatis menjadi keputusan DPRD.
“Kalau menjadi keputusan DPRD, harus melalui rapat paripurna. Yang kemarin itu hanya sebatas membaca surat masuk,”ucap Silangen.
Sedangkan mengenai kuorum tidaknya saat paripurna buka tutup masa persidangan, Laporan kinerja AKD dan penyampaian aspirasi kemarin sudah memenuhi aturan.
“Aturannya sesuai tatib, kehadiran setengah ditambah 1. Jadi paripurna kemarin sah dan sesuai aturan. Kalau yang dipersoalkan harus 2/3 kehadiran anggota, untuk paripurna pengambilan keputusan terkait pemberhentian pimpinan DPRD, menetapkan Perda dan APBD. Itu dijelaskan dalam Tatib pasal 107,”ujar Silangen di ruang kerjanya. (mom)
.