BerandaHeadlinesKomisi III Rapat Bersama Dinas ESDM, Royke Anter Desak Pemda Permuda Izin...

Komisi III Rapat Bersama Dinas ESDM, Royke Anter Desak Pemda Permuda Izin Pertambangan

MANADO-Pemberian izin pertambangan dipertanyakan Anggota Komisi III DPRD Sulut Royke Anter kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (10/3/2025).


Saat RDP, Ketua Fraksi Demokrat ini menyatakan ada banyak orang-orang atau perusahaan yang mengelola tambang.


“Jadi mohon kira-kira dipermudahlah orang-orang dalam mengurus izin (tambang), agar supaya ketika mereka mempunyai izin mereka akan memberikan kontribusi kepada daerah,” tegas Anter.


Lanjut Anter, kalau tidak ada izin, maka kontribusinya ke mana. “Tentunya Pak Kadis yang lebih tahu,” ujar Politisi Demokrat dapil Manado ini.


Anter meminta ESDM dapat memberikan penjelasan tahapan-tahapan atau proses pemberian izin agar supaya mereka tidak illegal.


“Mohon diberikan penjelasan tahapan dan prosesnya seperti apa,” kata Anter.Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Fransiskus Maindoka mengatakan, keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tidak bisa berbuat apa-apa di Provinsi.


“Kami hanya memproses dan mengeluarkan pertimbangan, khusus batuan. Ini sudah ada Pergub. Tapi PTSP Provinsi yang mengeluarkan izin. Untuk logam itu kewenangan Kementerian ESDM,” ucap Maindoka. (mom)

- Advertisment -