BITUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan pemidanaan dalam bentuk pengenaan sanksi sosial berupa kerja sosial pembersihan rumah Ibadah Gereja di Sagerat Weru I, Kecamatan Matuari Kota Bitung untuk Tersangka BJS, Rabu (19/3/2025).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses musyawarah antara korban NRP dan tersangka BJS, serta pihak terkait lainnya.
Dalam rilis tertulis, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr. Yadyn, SH, MH, mengatakan pihaknya menetapkan pemidanaan dalam bentuk pengenaan sangksi sosial berupa kerja sosial pembersihan rumah Ibadah Gereja di Sagerat Weru I Kecamatan Matuari.
“Tersangka BJS yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana/Penganiayaan,” kata Yadyn.
Yadyn menambahkan, para pihak yakni tersangka BJS dan Korban NRP sepakat untuk berdamai di Kejaksaan Negeri Bitung, pada proses Tahap II atau proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti, sehingga perkara tersebut kami selesaikan dengan cara tidak melalui proses persidangan.
“Selain itu, melalui proses atau mekanisme Restorative Justice (RJ) dan telah disetujui. Tersangka BJS akan melaksanakan sanksi sosial berupa pembersihan rumah ibadah gereja GMIM Imanuel Sagerat Kecamatan Matuari selama 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal 1 April 2025 sampai dengan 1 Juni 2025,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Fasilitator Feny Alvionita dan Eklesia Pekan, juga mengatakan sanksi sosial ini merupakan wujud nyata mengembalikan kepada kondisi semula dan diharapkan kepada tersangka, agar menyadari dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Pendeta GMIM Imanuel Sagerat, Telly Tanos Sondakh menyambut baik sanksi sosial tersebut sebagai bagian dari penyelesaian damai melalui Restorative Justice (RJ) dan berharap tersangka dapat kembali bersama-sama mereka di Jemaat GMIM Imanuel Sagerat Kota Bitung.
“Proses Restorative Justice ini tanpa dipungut biaya apapun. Namun dilakukan melalui proses yang selektif berdasarkan mekanisme atau tata cara yang berlaku di Instansi Kejaksaan,” tutup Kajari yang pernah mencatatkan 94% tingkat kepercayaan masyarakat pada saat bertugas di Kejari Luwu Timur. [fkal]