BerandaHeadlinesKonspirasi Menuai Petaka, Ibu & Anak ini Kini DPO Polisi Gara-gara Warisan...

Konspirasi Menuai Petaka, Ibu & Anak ini Kini DPO Polisi Gara-gara Warisan Suami, Clift: Kami Imbau Segera Serahkan Diri


MANADO — Konspirasi ibu dan anak ini akhirnya menuai petaka. Diduga ingin menguasai warisan suami yang sudah meninggal, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Sulawesi Utara.

Adalah Jullien Lintje Johannes dan anaknya Henry Allan Paul Koloay. Keduanya ditetapkan DPO oleh penyidik berdasarkan laporan polisi dri Rumawung Arnold Koloay Nomor : LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda SULUT tanggal 21 November 2023. Rumawung Arnold Koloay sendiri merupakan ipar dari tersangka Jullien, atau paman dari tersangka Henry Allan Koloay.

Jullien Lintje Johannes dan anaknya ini diduga melakukan konsiprasi ingin menguasai warisan tanah keluarga suaminya yang terletak di Kelurahan Tanjung Merah berdasarkan SHM No. 1/Tanjung Merah yang terbit pada tanggal 12 Maret 1974 seluas ± 12.270 m2 (kurang lebih dua belas ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi).

Konspirasi itu dilakukan setelah suaminya sudah meninggal. Modus operandi mereka lakukan dengan membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu serta memasukkan keterangan palsu dalam surat keterangan waris yang diterbitkan Lurah Kairagi Weru serta mengetahui Camat Paal Dua.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa orang tua dari suami tersangka Jullien bernama Katuuk Louis Gustaf Koloay hanya mempunyai satu anak bernama Dumanauw D. Koloay (suami tersangka Jullien). Padahal suaminya, mempunyai adik kandung yakni Rumawung Arnold Koloay (pelapor).

Ibu dan anak yang tercatat warga Perum Kantor Gubernur No. 63 Lingkungan IV, Kelurahan Kairagi Weru, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado ini nekat membuat keterangan palsu serta pembuatan surat palsu agar terjadi peralihan warisan tanah tersebut dari atas nama Katuuk Louis Gustaf Koloay (orang tua dari suaminya) kepada dirinya dan anaknya serta ahli waris lainnya.

“Proses hukum terhadap kedua tersangka sudah masuk pada tahap P-21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga kedua tersangka harus segera diserahkan penyidik kepolisian kepada JPU,” kata kuasa hukum pelapor, Rumawung Arnold Koloay, yakni Clift Pitoy, SH.

Menurutnya, kedua tersangka terjerat pasal 263, 264 dan 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan Surat dan menggunakan surat palsu dan memberikan keterangan palsu.

Sebagai kuasa hukum pelapor Rumawung Arnold Koloay, dia meminta kepada ibu dan anak ini segera menyerahkan diri karena sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Sulut.

“Kedua tersangka sampai sekarang belum juga menyerahkan diri dan sudah masuk dalam DPO. Kami sebagai kuasa hukum pelapor mengimbau kepada kedua tersangka untuk segera menyerahkan diri sehingga proses hukum ini tidak berlarut-larut,” ujar Clift Pitoy, SH. [anr]

- Advertisment -