BerandaHeadlinesJalan Penghubung Rusak Parah, Anggota DPRD Dapil 4 Terkesan 'Duduk Manis'

Jalan Penghubung Rusak Parah, Anggota DPRD Dapil 4 Terkesan ‘Duduk Manis’

BITUNG— Sungguh sangat miris kondisi ruas jalan penghubung di Rarandam Kelurahan Pintu Kota, Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung, kondisinya rusak parah dan bisa menyebabkan kecelakaan, Jumat (4/4/2025).

Seperti diketahui, sejumlah pengendara roda dua dan roda empat resah dengan kondisi jalan tersebut, kerap menimbulkan rasa jengkel bagi pengguna jalan yang terpaksa harus melewatinya, terlebih lagi setiap hari.

Kondisi jalan sepanjang kurang lebih 40 meter sangat memprihatikan. Jalan tersebut menjadi akses penghubung antara kecamatan Lembah utara dan Kecamatan Lembeh Selatan, yang dilalui pengendara roda dua, roda empat maupun angkutan barang, kerap menimbulkan kecelakaan ringan ataupun berat akibat kondisi jalan yang rusak parah.

Ekspresi tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, karena belum mendapatkan pelayanan infrastruktur sebagaimana yang diharapkan, padahal masyarakat sudah berkontribusi melaksanakan kewajibannya dengan membayar pajak.

Menanggapi hal tersebut, Toko masyarakat di Pulau Lembeh, Syarief Lawendatu yang kerap melintasi di jalur tersebut mengatakan, kerusakan jalan sudah tiga bulan, warga yang ada dipulau lembeh mengeluhkan dengan kondisi jalan tersebut, bahkan Anggota DPRD dari Dapil 4 Pulau Lembeh terkesan “Tutup Mata”, tidak menanggapi keluhan masyarakat.

“Kami sebagai masyarakat wajib hukumnya untuk mempertanyakan tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung dapil 4 Pulau Lembeh yang terpilih sebagai perpanjangan tangan rakyat ke pemerintah, untuk menyampaikan aspirasi apa yang sedang dirasakan rakyatnya. Dimana belum ada peran nyata yang diberikan oleh anggota DPRD kepada masyarakat sebagai perwakilannya di legislatif,” tegasnya.

“Saya berharap ada tindakan nyata dari Anggota DPRD untuk rakyat, khusus dapil 4 Pulau Lembeh sebagai perpanjangan tangan oleh rakyat untuk menyuarakan atau menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat, agar masyarakat percaya bahwa perwakilannya di DPRD itu bekerja sehingga menghilangkan asumsi masyarakat “Datang saat butuh, hilang saat dibutuhkan”, ucap Syarief Lawendatu.

Lebih lanjut, Syarief Lawendatu juga mengatakan bahwa, kerusakan jalan sepanjang kurang lebih 40 Meter ini milik Pemerintah Kota dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengelolaan jalan tersebut. Namun, sampai kini perbaikan tak juga dilakukan karena akses satu satunya sebagai penghubung hanyalah melalui jalan tersebut, kalau tidak segera di perbaiki besar kemungkinan jalur tersebut tidak bisa di Lalui.

“Untuk mewujudkan layanan publik jalan yang baik, sebagaimana tergambar dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 3 yakni, “terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa,” ujarnya.

Sehingga, pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik, baik di bidang jasa ataupun bidang infrastruktur,” pungkasnya.(fka).

- Advertisment -