
MANADO — Selama 11 jam lebih mantan Wagub (Wakil Gubernur) Sulut, Steven Kandouw diperiksa Polda Sulut. Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Selasa (8/4/2025) sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga malam pukul 20.50 Wita.
Dia diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut yang mengalir ke Sinode GMIM (Gereja Masehi Injili Minahasa) sebesar Rp21.5 miliar. “Iya, soal dana hibah,” kata Steven kepada sejumlah media usai diperiksa.
Mantan Wagub Sulut dua periode ini mengaku baru pertama kali diperiksa penyidik terkait dana hibah tersebut. “Pertanyaan banyak,” ujarnya.
Suami tercinta Ny. Devi Tanos ini diperiksa terkait kapasitasnya sebagai salah satu ketua di organisasi GMIM. “Biarkan proses hukum berjalan dengan baik,” kata Steven.
Sehari sebelumnya, Senin (7/4/2025), Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langi telah mengumumkan lewat press conference Aula Tribrata 5 orang tersangka dalam dugaan korupsi dan hibah GMIM ini.
Adalah JRK alias Jefrry (Kepala Badan Keuangan Pemprov tahun 2020), AGK alias Gammy (Asisten III/penjabat Sekdaprov tahun 2022), HA alias Hein (Ketua BPMS tahun 2018-2020), SK alias Steve (Sekdaprov tahun 2022) dan FK alias Feredy (Karo Kesra Pemprov Sulut tahun 2021-sampai sekarang).
Diketahui tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan.
Penyidik Polda Sulut menemukan dugaan adanya kerugian negara berdasarkan laporan yang masuk. Modus yang dilakukan yakni melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Adanya dugaan penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan alias fiktif.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen surat berkaitan dengan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM tersebut. [anr]