21 Narapidana Rutan Manado Dipindahkan Ke Lapas Tuminting

Rutan Manado melakukan pemindahan Narapidana ke Lapas Tuminting. (foto:ist)

Manadoline, Manado — Sedikitnya 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Manado dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tuminting, Selasa (01/09/2020).

Kepala Rutan Klas IIA Manado, Yusep Antonius melalui Kasat Pengamanan, Sonny Gumansalangi mengatakan pemindahan WBP dalam rangka mengurangi over capacity.

“Pemindahan dari Rutan ke Lapas bertujuan  mengurangi over capacity dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Sonny Gumansalangi kepada wartawan.

WBP yang dipindahkan ke Lapas Tuminting Manado, diperlakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 dan mendapat pengawalan ketat dari tujuh petugas Rutan.

Sementara itu, Kasub Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Wahyono menjelaskan 21 WBP yang dipindahkan adalah mereka yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN).

“Mereka yang dipindahkan sudah punya kekuatan hukum tetap dengan masa pidana lima tahun ke atas,” jelasnya.

“Memang sudah tempatnya ketika proses ajudikasi sudah selesai, mereka melaksanakan post ajudikasi, yaitu pembinaan di lapas,” sambung Wahyono.

Wahyono menambahkan, selain menerapkan protokol kesehatan Covid-19, 21 WBP terlebih dahulu dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif, sehingga layak dipindahkan ke Lapas Manado. (hcl)