281 Kasus Dugaan Korupsi di Sulut Masuk ke KPK

MANADO-Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)  telah menerima 281 laporan dugaan pidana korupsi di Sulawesi Utara. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi wilayah IV KPK, Andi purwana saat gelar koordinasi pelaksanaan tugas pencegahan bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, Rabu (16/6/2021).

Tim dari KPK saat berada di DPRD Sulut

Dihadapan Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen dan anggota dewan,  Andy Purwana menyatakan, jika indikasi kasus tindak pidana korupsi masih belum berakhir. Sebab peluang melakukan tindak pidana korupsi dilingkup pemerintah daerah sering dilaksanakan baik lewat intervensi dalam belanja daerah, Intervensi dalam penerimaan daerah, Perizinan, bantuan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan.

“KPK sudah membuat sistem pencegahan dan penindakan, tapi masalah korupsi tetap ada. Bahkan terus terjadi, sehingga KPK akan terus melakukan edukasi supaya kesadaran untuk melakukan tindak pidak korupsi bisa diminimalisasi,”ungkap Andi di ruang Paripurna DPRD Sulut.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulut Fransiscus A Silangen mengakui koordinasi dan supervisi bersama KPK adalah bentuk komitmen DPRD Sulut,  mendukung upaya pencegahan korupsi. Masukan dan arahan KPK dalam upaya merealisasikan kinerja DPRD dalam melayani masyarakat tanpa korupsi.

Sebagaimana data yang disampaikan Monitoring Control for Prevention (MCP) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tahun 2020 . Pemerintah yang memenuhi standar pencegahan korupsi di Sulut yakni Pemerintah Provinsi, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Talaud, Kabupaten Sitaro dan Kabupaten Bolaang Mongondouw. (mom)