3 Kali Dipanggil Hakim, Tergugat Tak Pernah Hadir Mediasi Gugatan Eks Pala, KH Berharap Respon Wali Kota

Tim kuasa hukum eks Kepala Lingkungan bersama perwakilan Pala usai mengikuti mediasi ketiga yang ditunda hingga pekan depan.

MANADO – Sidang mediasi gugatan ratusan eks Pala (Kepala Lingkungan) terhadap Pemkot Manado, Rabu (24/11/2021) kembali ditunda yang ketiga kalinya. Hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Manado, Relly Dominggus, M. Hum menunda sampai rabu pecan karena tergugat I Wali Kota Manado tidak juga hadir meski sudah dilakukan panggilan ketiga.

Kabag Hukum Pemkot Manado, Yanti Putri, SH yang pada sidang-sidang sebelumnya biasa hadir sebagai kuasa hokum Wali Kota, pada sidang mediasi ketiga ini juga tidak hadir.

“Hakim mediator sempat bicara per telepon dimintakan kepada kuasa hokum (Yanti Putri) untuk disiapkan kehadiran mereka minggu depan dengan membawa apa yang menjadi petunjuk pada persidangan rabu lalu,” jelas kuasa hokum (KH) eks Pala, Janes Palilingan, SH dan tim masing-masing Denny Rompas, SH, Valentino Sumampouw, SH dan Marchel Palilingan, SH.

Sidang mediasi antara ratusan eks Pala Vs Wali Kota itu mengacu pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan untuk menyelesaikan sengketa lewat proses perundingan dalam memperoleh kesepakatan para pihak.

Perma tersebut mengharuskan kehadiran para principal (pihak penggugat dan tergugat) dua atau lebih subjek hokum yang bukan kuasa hokum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian sesuai Bab I Perma.

Permintaan hakim mediator menghadirkan langsung wali kota Manado selaku tergugat sesuai Perma tersebut, untuk didengarkan keterangan langsung terkait pokok perkara gugatan SK pemberhentian Pala per tanggal 1 Agustus 2021 yang dinilai penggugat bertentangan dengan SK wali kota lalu yang masa jabatan Pala berakhir Desember 2021 tanpa diwakili kuasa hokum.

“Sesuai hokum acara kami sangat mengharapkan respon dari kuasa hokum wali kota dan wali kota sebagaimana petunjuk yang sudah diarahkan hakim mediator. Antara lain komunikasi lewat zoom atau pun resume yang akan disiapkan pada sidang pecan depan,” ujar Janes Palilingan. [anr]