3 Poin Resume Wali Kota di Sidang Mediasi Eks Pala: Pemkot Tak Sanggup Bayar Honor Ratusan Pala

Israel Gerald Bidara, SH perwakilan kuasa hukum Pemkot Manado usai menghadiri sidang mediasi twerakhir gugatan eks kepala lingkungan terhadap wali kota/

MANADO – Wali Kota Manado, Andrew Angouw selaku tergugat I dalam perkara gugatan ratusan eks Pala (Kepala Lingkungan) di PN Manado hingga sidang mediasi terakhir, Rabu (1/12/2021) tidak bisa menghadiri panggilan hakim mediator, Relly Dominggus, M. Hum, SH, MH sesuai Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2016.

Pun Kabag Hukum Yanti Putri, SH sebagai kuasa hokum wali kota yang selama tahapan persidangan mediasi hadir, namun kali ini hanya diwakili kuasa hokum, Israel Gerald Bidara, SH. Wali kota hanya mengirim catatan resume keterangannya terkait gugatan itu.

“Pak Wali Kota tidak bisa hadir karena ada agenda yang sudah dijadualkan sebelumnya. Jadi kami hadir disini mewakili beliau dengan agenda memasukan resume,” kata Bidara.

Ada tiga poin jawaban wali kota dalam resume itu sesuai permintaan ratusan eks Pala sebagai penggugat. “Yang pertama, pengangkatan kepala lingkungan baru sudah sesuai aturan. Kedua, Pemkot tak bisa menyanggupi permintaan pembayaran honor penggugat karena bertentangan dengan undang-undang. Dan ketiga, gugatan ini dilanjutkan saja ke sidang berikutnya,” jelas Bidara.

Hakim mediator, Relly Dominggus, M. Hum, SH, MH membaca isi resume wali kota Manado dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Septy Sarinsong, yang dipercayakan sebagai perwakilan Pala mengikuti tahapan sidang mediasi secara tertutup itu tegas mengatakan, dengan alasan wali kota dalam resume itu, pihaknya akan tetap faight.

“Kalau lanjut dalam sidang pokok perkara nanti, lebih bagus karena ini sudah sidang terbuka untuk umum. Kita lihat saja nanti!,” katanya.

Dia sudah menduga dalam perkara ini tidak ada itikad baik Pemkot Manado untuk menghormati proses hokum. “Buktinya, demo aksi damai kita kemarin, tak ada satu pun pejabat pemkot yang terima aspirasi kami. Kemudian, sidang mediasi, wali kota selaku tergugat I tak pernah hadir padahal itu permintaan hakim mediator sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, ratusan eks Pala melayangkan gugatan ke Pemkot Manado terkait SK pemberhentian mereka dikeluarkan wali kota Andrei Angouw per 1 Agustus 2021 yang dinilai bertentangan dengan SK sebelumnya yang masa jabatan Pala akan berakhir Desember 2021. [anr]