34 Pala se-Mapanget Gabung Gugat Pemkot, Palilingan Cs Tunggu Respon Ketua DPRD

Suasana sidang pokok perkara gugatan eks kepala lingkungan di PN Manado

MANADO – Sidang gugatan eks Kepala Lingkungan (Pala) terhadap Pemkot Manado terkait SK pemberhentian mereka per 1 Agustus 2021 lalu sebelum masa jabatan mereka berakhir pada Desember 2021 sesuai SK Wali Kota Manado sebelumnya memasuki babak baru, yakni sidang pokok perkara, Kamis (9/12/2021).

Itu setelah sebelumnya sidang mediasi gagal karena wali kota Manado Andrei Angouw selaku tergugat I tidak bisa menyanggupi permintaan para penggugat. Jawaban wali kota yang tak pernah hadir dalam persidangan mediasi itu terungkap dalam resume suratnya yang dikirim lewat kuasa hukum.

Sidang di Pengadilan Negeri Manado ini dipimpin Majelis Hakim Alfi Usup SH,MA yang dihadiri masing-masing kuasa hukum penggugat Janes Palilingan, SH, MH, Denny Rompas, SH, Valentino Sumampouw, SH dan Marchel Palilingan, SH serta kuasa hukum tergugat, Yanti Putri, SH dkk serta disaksikan sejumlah Pala.

Terungkap dalam persidangan permohonan ketambahan para penggugat sebanyak 43 eks Pala se Kecamatan Mapanget. Mereka bergabung ikut menggugat bersama 176 Pala sebelumnya masing-masing dari Kecamatan Wenang, Sario, Tikala, Paal Dua, Tuminting, Singkil dan Bunaken Darat.

Para kuasa hukum penggugat saat memberikan keterangan kepada media.

Dengan bergabungnya Pala se Mapanget, total 219 Pala resmi mengajukan gugatan ke Wali Kota minus eks Pala se-Kecamatan Wanea. “Permohonan penggugat dipenuhi,” kata Hakim Alfi Usup.

Sidang ditunda sampai kamis pekan depan. “Saya minta pada persidangan berikut tergugat segera memenuhi gugatan intervensi,” ujar majelis hakim.

Sementara itu, hingga memasuki persidangan pokok perkara ini, terguagat II, Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey belum pernah hadir, ataupun diwakilkan kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum penggugat, Janes Palilingan, kapasitas tergugat II dalam perkara ini karena telah melakukan pembiaran kepada rakyatnya .

“Tergugat II kan wakil rakyat, ketua DPRD. Setidaknya bisa memfasilitasi masalah para Pala ini. Makanya kami berharap adanya respon dari Ketua DPRD ini. Kami masih menunggu,” pungkas Palilingan. [anr]