35 Hari BPK RI Periksa PAD Pemkot Manado

Sekda Micler Lakat saat menerima kunjungan BPK RI terkait pemeriksaan PAD.

MANADO — Pemerintah Kota Manado saat ini ini telah menerima kunjungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Utara selama 35 hari. Giat pemeriksaan ini diterima oleh Walikota Kota Manado GS Vicky Lumentut yang diwakili Sekretaris Daerah Micler Lakat, bertempat di ruang Toli, Kantor Walikota Manado, Senin (16/9).

Terkait kegiatan ini, Sekda Lakat mengatakan Pemerintah Kota Manado menerima dengan baik kunjungan BPK RI, dengan maksud untuk mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Manado.

“Semua instansi yang menghasilkan PAD itu mendapat pemeriksaan dari BPK RI, dengan maksud untuk mengevaluasi setiap item dan sistem yang berkaitan dengan PAD. Nah, kepada Perangkat Daerah diharapkan bisa memenuhi setiap permintaan BPK RI yaitu terkait data agar disiapkan dengan lengkap dan tidak menunda waktu, agar pemeriksaan ini bisa berjalan lancar,” ujar Lakat.

Terpisah, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Manado (BP2RD), Ricky Pesik, mengatakan saat ini BPK RI berkantor di BP2RD Kota Manado selama 35 hari, guna melaksanakan aktivitas pemeriksaan bagi seluruh instansi Pemerintah Mota Manado yang terlibat.

“Sesuai petunjuk pimpinan, seluruh instansi terkait yang merupakan penghasil PAD untuk segera menyiapkan data yang nantinya digunakan oleh BPK RI dalam hal pemeriksaan dan evaluasi. (swb).